Hasil Pengawasan BBPOM Yogyakarta, 6,5 Persen Sarana Peredaran Pangan Melanggar Ketentuan
Kami terus meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, saat permintaan produk pangan melonjak.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta merilis hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 terhadap sarana produksi dan peredaran pangan.
Hasilnya, 18,8 persen dari 253 sarana produksi yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, dari 199 sarana peredaran pangan, ditemukan 6,5 persen yang melanggar standar keamanan dan mutu.
Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo SSi Apt, menyatakan pengawasan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar aman bagi masyarakat.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, saat permintaan produk pangan melonjak. Pengawasan ini untuk melindungi masyarakat dari produk yang kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau tidak dikelola sesuai standar,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).
Tindak lanjut
Bagus menjelaskan, tindak lanjut atas temuan berupa pemberian peringatan kepada pemilik sarana, sementara produk yang tidak memenuhi ketentuan dimusnahkan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas BBPOM Yogyakarta.
Hingga November 2024, BBPOM DIY juga melakukan pengujian sampel produk sebagai bagian dari pengawasan strategis. Hasilnya, produk yang tidak memenuhi syarat akan dilaporkan ke Badan POM untuk tindak lanjut, terutama jika produsen berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta. Untuk produk lokal, dilakukan pemeriksaan sarana dan pemberian peringatan kepada produsen.
Selain itu, BBPOM DIY mencatat tiga kasus pelanggaran obat yang telah ditindak secara hukum.
Pertama, obat keras tanpa izin edar – pelaku mengedarkan obat impor secara online dan dijatuhi denda Rp 15 juta oleh PN Wates pada 20 Agustus 2024. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pil sapi
Kedua, peredaran obat ilegal pil sapi – sebanyak 32.051 butir obat ditemukan, dan kasusnya masih dalam proses persidangan di PN Sleman.
Ketiga, obat gemuk ilegal – pelaku diketahui mengemas ulang dan mengedarkan obat ilegal secara online di Bantul. Saat ini, kasusnya telah memasuki proses penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bagus menegaskan, BPOM DIY terus berkomitmen menjaga keamanan obat dan makanan yang beredar di wilayah Yogyakarta. “Kami mengawal dari sisi supply dengan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha, serta dari sisi demand melalui program pemberdayaan masyarakat. BBPOM Yogyakarta juga akan menindak tegas oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
BBPOM di Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk, terutama memeriksa izin edar, masa kedaluwarsa dan kondisi kemasan.