DPRD Jateng Tegaskan PPDB 2021 Harus Proporsional dan Adil

DPRD Jateng Tegaskan PPDB 2021 Harus Proporsional dan Adil

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 menjadi perhatian serius DPRD Jawa Tengah.

Kalangan anggota dewan dari Komisi E turun ke lapangan langsung memantau persiapan PPDB 2021 sekaligus mengevaluasi sistem tahun sebelumnya, 2020.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri,  menegaskan PPDB 2021 hendaknya lebih proporsional, tepat sasaran dan adil.

“Banyak masukan dan informasi yang kami terima pada PPDB 2020. Masyarakat masih menilai ada ketidakadilan, terutama pada sistem zonasi,” kata Abdulkadir Alkatiri melalui siaran langsung stasiun televisi swasta, awal pekan ini.

Masukan yang dia terima antara lain ada anggapan calon siswa dengan tempat tinggal dekat sekolah mudah diterima. Hal ini mengakibatkan persaingan menjadi tidak sehat.

Banyak daerah juga belum merata memiliki sekolah. “Hal ini bisa memunculkan kecemburuan, sehingga banyak siswa tidak dapat sekolah negeri,” tambahnya.

Wakil Ketua PPDB 2021, Samsudin Isnaini, yang juga menjabat Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menjelaskan PPDB 2021 khusus untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Jateng dibuka 21 Juni mendatang.

Saat ini jenjang SMA, PPDB dibuka melalui empat jalur yakni zonasi, perpindahan orang tua, afirmasi dan prestasi. Sedangkan link pendaftaran PPDB Jateng 2021 bisa dilakukan melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/

Jalur zonasi pada SMA ada perbedaan penerapan dengan tahun lalu, mengingat banyak masukan seputar kelemahannya terutama soal jarak wilayah dengan sekolah.

Kini zonasi berdasarkan titik domisili dengan sekolah, sepanjang calon siswa bertempat tinggal minimal setahun.

Komisi E DPRD Provinsi Jateng memantau langsung persiapan PPDB 2021 dan mengevaluasi sistem tahun sebelumnya. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Hal itu menyesuaikan dengan Permendikbud No 1/2021, tentang PPDB, jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“Pada Pergub Jawa Tengah No 7/2021, kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah,” jelas Samsudin.

Untuk SMK Negeri persentase hanya 10 persen juga diutamakan bagi calon siswa dengan tempat tinggal di dekat sekolah, selebihnya prestasi dan tes.

Samsudin menegaskan, semua jenjang PPDB dilakukan secara daring guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Untuk memantau persiapan PPDB 2021, Komisi E DPRD Provinsi Jateng melakukan bertandang ke sejumlah daerah, salah satunya Kota Magelang.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Endrianingsih Yunita mengingatkan agar proses PPDB yang dilakukan secara online diperhatikan secara cermat.

Berkaca pengalaman sebelumnya, masyarakat sangat sulit mengakses laman pendaftaran, bahkan sering mengalami error, termasuk menitikberatkan pada sistem zonasi pendaftaran.

“Kita berkaca kepada DKI Jakarta yang sudah melakukan PPDB terlebih dahulu dengan permasalahan server yang kesulitan untuk membuka laman pendaftaran sekolah,” ujar Yunita.

Hal seperti itu harus menjadi perhatian Jateng, khususnya Dinas Pendidikan. Selain  sistem zonasi penerimaan sekolah juga perlu dibuat merata. (red)