Dorong Langkah Presiden Segera Kuatkan KPK

Dorong Langkah Presiden Segera Kuatkan KPK

KORANBERNAS.ID – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Agung Wahyu Putra Angkasa, memberikan dorongan agar Presiden RI Joko Widodo segera ambil langkah untuk memberikan penguatan terhadap lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan saat ini, di antaranya penerbitan Perppu KPK oleh presiden hingga Judicial Review,” ujarnya.

Sehubungan digelarnya Diskusi Publik tentang RUU KPK Bisa Kita Apakan RUU KPK? yang diadakan BEM KM UNY di Taman Pancasila UNY Sabtu (19/10/2019), Agung menyampaikan Perppu KPK dan Judicial Review dapat dilakukan untuk mengoreksi UU KPK yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 17 September 2019.

Dia menilai KPK selama ini menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk menekan angka kejahatan korupsi. Penguatan terhadap lembaga anti-rasuah harus didukung oleh Presiden maupun masyarakat.

" Publik harus mengetahui, dengan adanya Revisi UU KPK yang baru terdapat pasal-pasal yang melemahkan KPK,” ucap dia.

Di antaranya, pasal pengawasan, prosedur penanganan perkara dan status pegawai KPK sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga memperlamban dan menghambat kinerja KPK itu sendiri.

Terkait Judicial Review, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Eka Ananda Rifky, menilai penerbitan Perppu Hingga Judicial Review merupakan jalan untuk membatalkan UU KPK.

“Kami akan terus melakukan upaya agar KPK tidak dilemahkan. Perjuangan kita akan panjang kalau melakukan Judicial Review, tapi kami tetap berkomitmen terus mengawal,” ungkapnya.

Sependapat, Dianrafi Alphatio Wijaya dari BEM KM UGM yang juga hadir menjadi pembicara diskusi menambahkan, mahasiswa akan terus menggunakan segala cara untuk menolak upaya pelemahan KPK dalam Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tersebut. (sol)