Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Purworejo Meningkat

Dulu sebelum ada UPT (PPA) masyarakat bingung mau lapor ke mana.

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Purworejo Meningkat
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPAPMD Purworejo, Nurani Mulyaningsih. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ada peningkatan kesadaran masyarakat Kabupaten Purworejo untuk melaporkan kasus kekerasan anak dan perempuan.

Pernyataan tersebut datang dari Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Nurani Mulyaningsih.

Karena berani melapor, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo meningkat dari 2023. "Saat ini ternyata kasus korban kekerasan perempuan dan anak semakin meningkat, tahun 2023 ada 77 kasus. 2024 ini sampai 31 Desember 2024 ada 89 kasus," ujar Nurani Mulyaningsih kepada koranbernas.id, Selasa (31/12/2024).

Data tersebut merupakan jumlah yang berani melapor ke Unit PPA. Nurani menyebutkan kasus yang tidak dilaporkan ke Unit PPA juga masih banyak. "Meningkatnya kasus itu salah satu faktornya karena kesadaran masyarakat melapor sudah cukup baik. Dulu sebelum ada UPT (PPA) masyarakat bingung mau lapor ke mana," sambungnya.

Banyak terjadi

Nurani mengatakan, kekerasan paling banyak terjadi pada anak. Dari data per November 2024 kasus kekerasan terhadap anak ada 49 kasus dan kasus kekerasan terhadap perempuan terdapat 39 kasus.

Berdasarkan umur, kasus kekerasan terhadap anak paling banyak dialami oleh anak dengan rentang usia 13-17 tahun yaitu sebanyak 26 anak perempuan ataupun laki-laki.

Sedangkan, kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak dialami oleh rentang usia 20-30 tahun sebanyak 11 kasus dan 31-40 tahun sebanyak 11 kasus. "Faktor penyebab kekerasan ini bermacam-macam, kalau pada anak, sebagian besar karena broken home (orang tua bercerai). Jadi anak kurang kasih sayang," sebutnya.

Dia mengatakan jenis kekerasan terhadap anak dan perempuan meliputi perkosaan, psikis, fisik, pelecehan seksual penelantaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Paling banyak kategori kekerasan psikis dan pelecehan seksual," ujarnya.

Tindakan antisipasi

Dijelaskan, UPT PPA merupakan unit yang melakukan penanganan kasus. Sedangkan tindakan antisipasi dan pencegahan dilakukan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPAPMD Purworejo.

Dalam melakukan penanganan kasus, Unit PPA selalu berupaya untuk memberikan pendampingan terhadap korban secara menyeluruh. Mulai dari pendampingan psikologi, hukum, dan lain-lain. "Meskipun kami belum memiliki konselor hukum, kami bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)," jelasnya.

Dia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan baik terhadap anak atau perempuan, untuk tidak segan melapor. Pihaknya juga telah menyiapkan hotline di 0821-6596-3171.

"Harapan kami perempuan dan anak di Purworejo harus bebas dari kekerasan baik fisik maupun psikis agar bisa lebih berdaya untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tegas Nurani. (*)