Dokumen Sangat Penting untuk Menghadapi Residu Pemilu

Arsip Pemilu harus bagus, terstruktur dan tersistem.

Dokumen Sangat Penting untuk Menghadapi Residu Pemilu
Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar Sosalisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Jumat (5/4/2024), di Hotel Ros In. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Kearsipan Pengawasan Pemilu di Hotel Ros In, Jumat (5/4/2024) pagi hingga sore. Acara itu diikuti Ketua Panwaslu dan Koordinator Sekretariat (korsek) Panwaslu Kapanewon se-Kabupaten Bantul.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, mengatakan dokumen sangat penting dalam rangka kerja pengawasan. Dengan dokumen maupun arsip yang lengkap, rigid dan detail akan memudahkan manakala dibutuhkan. Misalnya terkait residu pemilu seperti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Dalam residu ini Bawaslu berperan sangat luar biasa sebagai  pemberi keterangan. Namanya pemberi keterangan maka kita harus mampu melakukan tugas pengawasan yakni memotret fakta yang ada di lapangan pada saat itu. Sehingga saat bicara ada fakta, dokumen serta bukti,” katanya.

Menurut dia, bicara PHPU adalah bicara hasil pengawasan. Karenanya diperlukan arsip, dokumen yang bagus, terstruktur dan tersistem.

“Betapa penting data dukungan dalam rangka pengawasan kita. Semoga ke depan kita akan semakin baik lagi dalam penyiapan dokumen. Dan ada dua hal yang harus kita perbaiki  dalam rangka pengawasan  untuk menyambut Pilkada yang akan digelar November mendatang,” katanya.

ARTIKEL LAINNYA: Jalan Pansela Jawa di Kebumen Bisa Menjadi Alternatif Pemudik

Pertama, peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan cara peningkatan kapasitas. Sehingga muncul SDM yang andal, memahami tugas pokok, fungsi dan mengetahui apa yang harus disiapkan dan dirawat dari hal pendokumentasian.

Kedua, kemauan dan mental yang kuat sebagai pengawas. Tidak boleh malu atau ewuh pakewuh karena pengawas hadir dari amanah UU guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Seorang pengawas tidak boleh takut ataupun nggak enakan. Jadi secara psikologis mental pengawas harus dikuatkan. Sebagai pengawas harus mampu bicara salah atau benar. Dan siapa pun yang berbuat salah harus diperlakukan sama,” katanya.

Kordiv  Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul, M Rifki Nugroho, mengatakan data dan dokumen serta laporan oleh petugas pengawas disimpan oleh petugas.

“Jadi, kami ada divisi yang bertugas mengarsip data, dokumen dan berbagai laporan secara lengkap. Saat dibutuhkan bisa dicari,” katanya.

Bawaslu RI memiliki Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) untuk menyimpan dokumen, arsip atau hasil pengawasan. Berkas yang tidak masuk di Siwaslu disimpan oleh petugas di Bawaslu kabupaten/kota. (*)