Libur Lebaran, 250 Pedagang Asongan Minat Berdagang di Alun-alun Kebumen

Kita batasi. Pendaftaran sudah kita tutup, terlalu banyak menjadi kurang bagus.

Libur Lebaran, 250 Pedagang Asongan Minat Berdagang di Alun-alun Kebumen
Warga mendaftarkan diri menjadi pedagang asongan di Alun-alun Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 menarik minat sebanyak 250 orang untuk menjadi pedagang asongan di Alun-alun Kebumen. Selama sepuluh hari mereka berharap bisa meraup rezeki.

Jumlah itu berdasarkan data pedagang yang telah mendaftarkan diri ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kebumen.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan Disperindag KUKM Kebumen, Tomico El Umam, mengatakan pendaftaran pedagang asongan dibuka 4 - 5 April 2024.

"Antusiasme masyarakat luar biasa, yang mendaftar sudah ada 250-an. Kita batasi. Sudah kita tutup, terlalu banyak menjadi kurang bagus," ujar Mico, Sabtu (6/4/2024).

Pedagang asongan datang ke dinas membuat surat pernyataan agar mematuhi aturan. Di antaranya tidak berjualan menetap, tidak membawa gerobak, tidak menggelar tikar serta tidak mendirikan tenda.

ARTIKEL LAINNYA: Libur Lebaran, Parkir di Alun-alun Kebumen Dipungut Retribusi

"Surat pernyataan yang sudah mereka tanda tangani harus dibawa ketika berjualan, sebagai bukti mereka sudah terdata di dinas dan wajib mematuhi aturan," kata Mico.

Untuk mencegah munculnya pedagang asongan gelap, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kebumen menggelar patroli di kawasan Alun-alun Kebumen.

Mereka yang kedapatan tidak membawa surat pernyataan tentu diminta agar tidak berjualan di kawasan tersebut. "Tanda pengenal kita sedang upayakan untuk pemberian ID Card, kemarin ada usulan dari pedagang, ini masih kita upayakan," ujar Mico.

Dia menambahkan, selama proses pembangunan Alun-alun Pancasila ada aturan pedagang kaki lima dilarang berjualan. Mereka akan ditempatkan di Kapal Mendoan, setelah pembangunan alun-alun selesai.

Sedangkan pedagang asongan dibolehkan karena mereka berjualan tidak menetap melainkan berpindah-pindah. Kebijakan ini bersifat sementara dan dibatasi jumlahnya. "Pedagang asongan pun kita batasi, khusus untuk lebaran selama sepuluh hari, setelah itu tidak boleh lagi," kata Mico. (*)