Jalan Pansela Jawa di Kebumen Bisa Menjadi Alternatif Pemudik

Harus hati-hati karena jalan naik turun dan berkelok-kelok.

Jalan Pansela Jawa di Kebumen Bisa Menjadi Alternatif Pemudik
Ruas jalan Jladri - Ayah dilebarkan dan ditingkatkan, dari program Inpres Jalan Daerah yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Jalan Pantai Selatan Jawa (Pansela) di Kabupaten Kebumen bisa menjadi jalur alternatif bagi pemudik dengan tujuan dari arah Cilacap ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebaliknya.

Jalur sepanjang 65 kilometer cocok untuk kendaraan keluarga. Marka jalan, rambu lalu lintas dan prasarana keselamatan lalu lintas sudah dipasang pengelola jalan.

Pengamatan koranbernas.id, ruas Jladri - Ayah hingga perbatasan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap kondisinya baik, setelah ditingkatkan dan diperbaiki Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat akhir tahun 2023.

Pada jalan yang banyak tikungan dan naik turun itu, pengelola jalan tidak membolehkan kendaraan menyalip menggunakan lajur kanan. Hal ini tampak sebagian besar marka jalan tidak putus-putus, menunjukkan pengguna jalan ini dilarang menyalip  hingga menggunakan lajur kanan.

ARTIKEL LAINNYA: Berkolaborasi dengan Kepolisian, Smartfren Dukung Mudik Aman di Yogyakarta dan Jawa Tengah

Pengelola jalan telah memperhitungkan keselamatan berlalu lintas. Pagar atau guardril di kanan kiri jalan yang ada jurang, sudah terpasang. Pengguna ruas jalan harus hati-hati karena jalan naik turun dan berkelok-kelok.

Lampu penerangan jalan di ruas ini sangat minim sehingga tidak aman untuk perjalanan malam hari. Ruas Puring - Mirit sepanjang 45 km, kondisinya relatif hampir sama, jalan yang sebagian besar lurus, pengelola jalan menganjurkan kecepatan maksimum 60 km per jam. Anjuran itu terlihat dari beberapa rambu yang dipasang pengelola jalan.

Namun demikian, cukup banyak kendaraan dengan kecepatan melampaui yang dianjurkan. Ruas jalan ini di beberapa tempat aspal tidak mulus, seperti di Kecamatan Petanahan. Pengendara motor mesti menaati ketentuan kecepatan yang dianjurkan. (*)