Divonis Dua Tahun, Anggota DPRD Kebumen Mengajukan Banding
Menurut Kasran, kliennya kemungkinan menggunakan upaya hukum yang menjadi hak terdakwa.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Terdakwa perkara penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen nonaktif, Khanifudin (63), mengajukan banding. Warga Desa Surotrunan Kecamatan Alian Kebumen itu mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (6/2/2026), menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan.
Putusan ini berdasarkan bukti di persidangan, terdakwa menggunakan surat otentik yang isinya tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pak Khanifudin mengajukan banding, Kamis, sehari sebelum batas waktu pengajuan banding," kata Kasran selaku penasihat hukumnya saat dikonfirmasi koranbernas.id, Senin (23/2/2026).
Menurut Kasran, kliennya kemungkinan menggunakan upaya hukum yang menjadi hak terdakwa. Bisa saja upaya hukum yang akan dimanfaatkan terdakwa hingga peninjauan kembali.
Hak atas tanah
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang diketuai Ari Prabowo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah dalam peralihan hak atas tanah dari atas nama Sutaja Mansur, warga Desa Seliling Kecamatan Alian Kebumen, dengan cara hibah.
Pada kenyataannya, sebelum terjadi peralihan hak atas tanah milik Sutaja Mansur, ada kesepakatan jual beli dengan Khanifudin.
Terdakwa dan Sutaja menyepakati jual beli dengan harga Rp 240 juta, yang dibayar dengan mengangsur sampai Rp 130 juta. Terdakwa melunasi jual beli tanah, setelah Sutaja melaporkan ke Polres Kebumen
Penggunaan surat yang seolah-olah ada hibah tanah dari Sutaja kepada terdakwa menjadi bukti majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Putusan hukuman setahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kebumen. (*)
Nanang W Hartono
