Dengan suara Bergetar Fardhanatun Mengadu ke Anggota DPR RI

Besar harapannya agar para pekerja secara keseluruhan memperoleh perlindungan.

Dengan suara Bergetar Fardhanatun Mengadu ke Anggota DPR RI
Ketua DPC SPSI Kabupaten Bantul, Fadhanatun, menyampaikan aspirasi kepada Komisi IX DPR RI, Jumat (1/9/2023). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua DPC Serikat Pekeja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanatun, dengan suara bergetar mengadukan nasib teman-temanya sesama pekerja atau buruh yang ada di wilayah ini kepada Komisi IX DPR RI, Jumat (1/9/2023).

Fardhanatun menyampaikan hal itu saat Komisi IX dipimpin ketuanya Felly Estelita Runtunewe melakukan kunjungan kerja spesifiik dalam rangka pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan sosial bagi pekerja tahun 2023 di Kantor Disnaketrans Bantul.

Rombongan diterima oleh Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, jajaran Disnaketrans Bantul serta perwakilan perusahaan.

“Kami sampaikan bahwa belum semua pekerja mendapatkan jaminan sosial, terutama mereka yang masih tenaga kontrak,” kata Fardhanatun.

Kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI, Jumat (1/9/2023), di Kantor Disnaketrans Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Besar harapannya agar para pekerja secara keseluruhan memperoleh perlindungan atau jaminan sosial.

Joko Purnomo saat membacakan sambutan Bupati Bantul Abdul Halim muslih mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Antara lain dengan penerbitan regulasi terkait optimalisasi kepesertaan Jamsostek dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dan MoU antara Bupati Bantul dengan BPJS Ketenagakerjaaan tentang Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul.

Selain itu, juga melalui  program pendukung ketenagakerjaan antara lain sosialisasi dan pembinaan Jaminan sosial serta kesejahteraan pekerja kepada pemberi kerja dan pekerja serta mengikutsertakan program BPJS Ketenagakerjan bagi pekerja program padat karya.

Penerimaan kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Disnakertrans Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id) 

Felly mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Hal itu bisa terpenuhi jika terdapat sistem yang memungkinkan bagi warga untuk dapat melakukan aktivitas produktif dengan aman.

Bagi Pekerja, salah satu cara agar dapat bekerja dan terlindungi adalah adanya jaminan sosial terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Lahirnya UU No 40 Tahun 2004 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Nasional menjamin terwujudnya jaminan itu untuk semua pekerja.

“Harapannya, dengan mendapat jaminan sosial, pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan terlindungi. Berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja ditanggung sepenuhnya oleh sistem pelindungan Jaminan sosial,“ kata legislator Partai Nasdem tersebut.

ARTIKEL LAINNYA: Banyak Laporan Korban Salah Obat, Anggota Komisi IX DPR RI Sukamto dan Badan POM Gencar Sosialisasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenakerjaan, lanjut dia, merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja.

Penyelenggaraan jaminan sosial itu meliputi program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan program jaminan hari tua.

Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk bekerja maksimal guna memastikan pelindungan sosial bagi pekerja selama bekerja.

“Asas sistem Jaminan Sosial Nasional itu adalah kemanusiaan, manfaat dan keadilan. Dengan memegang prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta. Asas ini menjadi acuan penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas melindungi pekerja,” ujarnya.

ARTIKEL LAINNYA: Obat-obatan Diresepkan Secara Tidak Rasional, Ini Respons Anggota Komisi IX DPR RI Sukamto

Pada Inpres No 02 tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Presiden Joko Widodo menegaskan seluruh pekerja penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Presiden menginstruksikan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di sinilah pentingnya peran Pemerintah Daerah  dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai lembaga pemerintah, Pemkab Bantul memiliki peran krusial untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja mendapatkan jaminan sosial.

Untuk memaksimalkan peran tersebut, jika menilik kebijakan Pemerintah DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 99 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

ARTIKEL LAINNYA: Anggota DPR RI Sukamto Sidak ke BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Ini Hasilnya

“Kebijakan tersebut satu garis dengan undang-undang, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah implementasi di lapangan,” kata wakil rakyat asal Sulawesi Utara ini.

Disebutkan, berdasarkan Undang-undang No 44 Tahun 2004, Inpres Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DIY No 99 Tahun 2021, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan jaminan sosial selama bekerja.

Tetapi realita di lapangan menunjukkan masih jauh dari yang diidealkan. Kenyataannya, tidak semua pekerja mendapat hak tersebut. Karena itulah, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan spesifik untuk memastikan implementasi pelindungan sosial bagi pekerja berjalan sesuai dengan harapan.

Menurut dia, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menghimpun data-data dan informasi yang komprehensif dan akurat dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program Pelindungan Jaminan Sosial Pekerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lalu, mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kebijakan yang telah dan akan ditempuh Pemerintah Bantul dan Pemda DIY dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan program Pelindungan Jaminan Sosial Pekerja, menyusun rekomendasi yang dapat ditujukan kepada pemangku kepentingan agar pelaksanaan program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja di  Provinsi DIY khususnya dan daerah lain dapat berjalan optimal. (*)