Dari Penang Malaysia, Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO Berhasil Memulangkan Pekerja Migran Asal Sleman

Bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam.

Dari Penang Malaysia, Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO Berhasil Memulangkan Pekerja Migran Asal Sleman
Penjemputan korban TPPO asal Sleman di YIA Kulonprogo, Jumat (28/7/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY berhasil memulangkan seorang pekerja migran unprocedural atau ilegal dari Penang Malaysia.

"Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial TW warga Padukuhan Kantongan Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman berhasil dipulangkan dari Penang Malaysia pada hari Jumat (28/7/2023)," kata Wildan Silichin, Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Wildan, TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran PMI ke luar negeri secara illegal atau unprocedural.

"Setelah kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni, kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," kata Wildan.

ARTIKEL LAINNYA: Milad 60 Tapak Suci Digelar di Payakumbuh, Sudah Banyak Makan Asam Garam Dunia Persilatan

Berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, lanjut Wildan, TW pada hari Jumat (28/7/2023) sudah tiba di Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulonprogo.

"Sudah kami jemput, lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman," kata Wildan yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman.

Wildan menambahkan penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu wujud tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus dicegah dan ditangani bersama.

"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, BP3MI DIY, dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO," jelas Wildan.

ARTIKEL LAINNYA: Jambore Kader Posyandu, Menanggulangi Stunting dengan Pangan Lokal

Pelaksana Tugas Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri, mengimbau kepada warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi, warga DIY yang mau bekerja ke luar negeri bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," katanya.

Menurut dia, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri, mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.

Hal tersebut untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.

ARTIKEL LAINNYA: Tambah Pengalaman di Luar Kampus, Mahasiswa UMBY Mengikuti Asistensi Mengajar

"Jadi, nanti harus ada perjanjian kerja. Di situ nanti diterangkan pekerjaannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Selain itu, juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," katanya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengapresiasi atas keberhasilan pemulangan TW ke Sleman.

"Terima kasih kepada Gugus Tugas TPPO, BP3MI DIY, dan KJRI Penang yang telah memfasilitasi kepulangan TW dari Penang Malaysia ke Kabupaten Sleman dengan selamat," kata Kustini.

Kustini berharap warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib.

"Bisa lapor ke kepolisian terdekat atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman agar segera bisa ditangani," kata Kustini. (*)