Catat, Hentikan Waktu Tiga Menit pada 17 Agustus Besok

Catat, Hentikan Waktu Tiga Menit pada 17 Agustus Besok

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan melaksanakan peringatan HUT RI ke 75 secara sederhana dan mengimbau seluruh warganya menghentikan aktivitas pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB sampai pukul 10.20 WIB atau selama tiga menit untuk mengheningkan cipta dan memberikan penghormatan bertepatan dengan momentum peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, seluruh masyarakat Indonesia pada momentum tersebut wajib berdiri tegap saat mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," kata Shavitri Nurmala Dewi, Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Sabtu (15/8/2020).

Menurut Shavitri, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak hanya berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

"Kemudian jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Shavitri.

Shavitri juga mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, di Kabupaten Sleman pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan sederhana namun khidmad dengan melibatkan masyarakat tanpa adanya berbagai lomba dan kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan masa.

"Untuk malam tirakatan Pemkab Sleman membuat edaran agar meniadakan malam tirakatan dalam rangka HUT RI ke 75 dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai RT dan RW," katanya.

Shavitri mengatakan, untuk agenda Senin 17 Agustus 2020 Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 di Lapangan Pemda Sleman. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmad, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Acara dimulai pukul 07.00 WIB dengan komposisi petugas upacara di Lapangan Pemda Sleman terdiri dari Komandan Upacara sebanyak satu orang, Pasukan pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak tiga orang, Pasukan upacara maksimum sebanyak 150 orang, berasal dari TNI/Polri dan sebagian ASN, Korp musik maksimum sebanyak 25 orang MC sebanyak dua orang.

Upacara dihadiri Bupati Sleman selaku Inspektur Upacara, Wakil Bupati Sleman, Kapolres Sleman, Komandan Kodim 0732 Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua DPRD Sleman selaku Pembaca Teks Proklamasi, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Kepala Kantor Kemenag Sleman selaku Pembaca Doa.

"Untuk Kecamatan juga melaksanakan upacara bendera dengan peserta upacara maksimum 50 orang," ujarnya.

Dia mengatakan, usai upacara dilanjutkan mengikuti upacara Peringatan Ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui Televisi di Aula Lantai III dan pada siang harinya menghadiri upacara pemberian remisi bagi tahanan di Lapas Narkotika Yogyakarta di Pakem.

"Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi wajib mengikuti upacara Peringatan Ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Shavitri. (yve)