BPN DIY Genjot Akselerasi PTSL dan Bersihkan Praktik Pungli Lewat Transformasi Digital

Kanwil BPN DIY menggelar Rakerda 2026 untuk mempercepat target PTSL, memperkuat integritas aparatur, dan mendorong transformasi layanan digital

BPN DIY Genjot Akselerasi PTSL dan Bersihkan Praktik Pungli Lewat Transformasi Digital
BPN DIY menggelar rakerda Rabu (24/6/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY) bergerak cepat mengawal tuntas program strategis nasional. Guna mempercepat capaian target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memperkokoh integritas aparatur, serta mematangkan transformasi layanan publik, Kanwil BPN DIY menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Rabu (24/6/2026).

​Bertempat di Aula Kanwil BPN DIY, agenda strategis ini melandasi sinergi ketat dan komitmen satu komando yang diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-DIY.

​Mengejar Target, Mengurai Sumbatan

​Rakerda ini bukan sekadar seremonial, melainkan panggung evaluasi total. Sepanjang Triwulan II tahun 2026, dinamika benturan regulasi dan kendala teknis di lapangan dibedah secara transparan. Jajaran pimpinan Kantah se-DIY ditantang untuk merumuskan langkah taktis demi menyapu bersih sisa target PTSL yang belum rampung.

​Melalui pemaparan capaian kinerja yang rigid, forum ini berhasil memetakan bottleneck (hambatan) administratif maupun sengketa batas yang kerap menjadi momok perlambatan sertifikasi tanah masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan hak atas tanah warga Yogyakarta legalitasnya terjamin tanpa penundaan.

​​Transformasi Digital dan Komitmen Zero-Tolerance Pungli

​Selain memacu kuantitas sertifikat melalui PTSL BPN DIY 2026, isu penguatan integritas menjadi sorotan utama. BPN DIY menegaskan sikap zero-tolerance terhadap segala bentuk maladminstrasi maupun praktik pungutan liar (pungli).

​Transformasi layanan pertanahan berbasis digital terus diakselerasi guna memangkas birokrasi tatap muka yang rawan celah transaksional. Layanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kebutuhan masyarakat kini menjadi harga mati bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPN se-DIY.

​​Output dari Rakerda ini akan langsung diturunkan menjadi pedoman taktis operasional di lima kabupaten/kota di DIY. Sinergitas yang solid diharapkan mampu melahirkan ekosistem pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga meraih kepercayaan penuh (trusted) dari publik.

​Dengan komitmen yang diperbarui dalam Rakerda ini, Kanwil BPN DIY optimistis target akselerasi PTSL 2026 dapat tercapai tepat waktu, sekaligus membawa iklim investasi dan kepastian hukum pertanahan di Yogyakarta ke level yang lebih tinggi. (*)