BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Tanpa Kenaikan Iuran

BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Tanpa Kenaikan Iuran

KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP 82 Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan di Gaia Hotel Yogyakarta, Rabu (29/1/2020), dihadiri Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yogyakarta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Ainul Kholid, dalam rilisnya menyampaikan apresiasi dan terimakasih bahwa Pemkot telah menginisiasi sosialisasi peningkatan mafaat JKK dan JKM BPJS Keketenagakerjaan sesuai PP 82 Tahun 2019 dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 2 peserta kami yang telah menerima santunan JKM dengan peningkatan manfaat ini. Diantaranya Perangkat Desa Sumbermulyo, Bantul dan salah seorang pekerja di Kulonprogo,” kata Ainul.

Yang bersangkutan, kata Ainul, adalah pekerja informal yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, untuk program JKM dan JKK, dan telah membayar iuran 1 tahun ke depan. Dalam perjalanannya, yang bersangkutan ternyata meninggal dunia setelah 3 bulan menjadi peserta.

“Musibah tentu tidak kita harapkan bersama. Tapi ketika peserta kita sebagai tulang punggung keluarga terkena risiko dan tertimpa musibah, maka dampaknya menjadi lebih ringan karena sebagian dari risiko itu dicover oleh kami,” imbuh Ainul, didampingi Kepala Bidang KSI BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Adi Hendarto.

Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Yogyakarta, Erna Susanti, menyampaikan Pemkot Yogyakarta adalah salah satu pilot project yang sangat dibanggakan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya kota Yogyakarta yang mendaftarkan seluruh non-ASN Kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini sangat penting, mengingat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kini sudah mengalami peningkatan.

Perlu diketahui, salah satu contoh klaim santunan Jaminan Kecelakaaan Kerja yang sudah dibayarkan, adalah tenaga teknis meninggal dalam acara kegiatan pelaksanaan kantor. BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta memberikan santunan kurang lebih 100 juta.

“Kegiatan tahun 2020 untuk seluruh SKPD yang bekerjasama pihak 3, khususnya dalam jasa konstruksi, untuk dapat diperhatikan pendaftaran pada program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran tidak besar dan manfaat luar biasa,” tambahnya. (*)