Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo Kunjungi Pemkot Yogyakarta, Ini Hasil Rekomendasinya

Kehadiran Afnan yang juga cucu Pahlawan Nasional Ki Bagoes Hadikoesoema itu diterima Pj  Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo.

Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo Kunjungi Pemkot Yogyakarta, Ini Hasil Rekomendasinya
Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo saat kunjungan kerja ke Pemkot Yogyakarta, diterima Pj Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, Jumat (19/1/2024), mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Kehadiran Afnan yang juga cucu Pahlawan Nasional Ki Bagoes Hadikoesoema itu diterima langsung Penjabat (Pj)  Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, di Balaikota Timoho Yogyakarta.

“Kunjungan kerja Pimpinan PPPUU ini dalam rangka penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Afnan.

Pada pertemuan serta dialog, jajaran Pemkot Yogyakarta menyampaikan berbagai saran serta masukan dan usulan. Singgih Singgih Raharjo menyatakan perizinan adalah masalah yang banyak dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta beberapa bulan terakhir.

Sesi foto bersama usai kunjungan kerja anggota DPD RI dapil DIY Afnan Hadikusumo di Pemkot Yogyakarta. (istimewa)

Pemkot bahkan mendapatkan gugatan dari pihak swasta di PTUN terkait perizinan. “Tetapi sejauh ini permasalahan gugatan tersebut bisa diselesaikan dan dimenangkan oleh pihak Pemerintah Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Permasalahan lainnya, lanjut dia, terkait terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) oleh lembaga OSS yang ternyata di kemudian hari banyak menimbulkan permasalahan. Ini terjadi karena banyak yang menganggap terbitnya NIB sama dengan terbitnya izin usaha. “NIB merupakan salah satu bagian dari proses perizinan,” kata dia.

Selain Singgih, jajaran dinas dan badan juga menyampaikan aspirasi kepada Afnan Hadikusumo. Perwakilan dari BPKSDM Kota Yogyakarta menyatakan telah membentuk tiga tim untuk penanangan pelanggaran oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang meliputi Tim Administrasi, Tim Etik, Tim Hukuman Disiplin.

Disampaikan, penegakan hukum dan disiplin kepada ASN telah berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Penyelesaian pelanggaran oleh ASN selama tidak berkaitan dengan kasus tipikor akan diberikan pendampingan hukum serta diharapkan bisa diselesaikan secara internal.

ARTIKEL LAINNYA: KPU Bantul Mengingatkan Pemilih di TPS Khusus Jangan Lupa Mencoblos

Instansi itu pun memberikan usulan agar dapat dipercepat proses penanganan disiplin pegawai kecuali kasus tipikor. Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan diharapkan bisa memperkuat pengawasan internal yang berkaitan juga dengan citra ASN.

BKPSDM telah menganggarkan untuk pelatihan rutin bagi ASN dalam rangka peningkatan kompetensi ASN. Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan Merit System.

Sedangkan Inspektorat Daerah melaporkan dalam rangka meminimalkan dan pencegahan tipikor dilakukan penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Disebutkan, perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah, telah dibuat.

ARTIKEL LAINNYA: Pariwisata DIY Tetap Menjadi Idola

Namun demikian selama ini yang berjalan adalah ketika ada aduan dari masyarakat, maka APH melakukan penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP mereka, baru kemudian APH berkoordinasi dengan Pemerintah Kota.

Jika kasusnya bersifat administratif dan bukan tipikor maka diselesaikan oleh Pemerintah Kota, sementara untuk kasus tipikor diselesaikan oleh APH.

Inspektorat juga menyampaikan usulan, diharapkan ada koordinasi berkala, supaya Pemerintah Kota tidak lagi menunggu dari APH dulu apabila ada pengaduan, agar ada sebuah penguatan sistem yang dapat membuat ASN untuk lebih berintegritas.

Sementara itu, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta menyampaikan selama ini  memberikan bantuan hukum kepada ASN baik untuk kasus perdata, pidana maupun TUN. Bagian hukum juga telah membuat kesepakatan dengan beberapa LBH untuk pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

ARTIKEL LAINNYA: Dinas Pariwisata Sleman Berkomitmen Mempercepat Pengembangan Ekonomi Kreatif

Selain itu, juga peninjauan ulang untuk lamanya proses terbit perizinan. Dalam UU Ciptaker ada ketentuan bahwa perizinan harus selesai lima hari, realita di lapangan lebih lima hari untuk pengkajiannya, sehingga yang terjadi banyak yang belum selesai proses pengkajiannya, namun dikarenakan ada batasan waktu lima hari itu maka sering dianggap izin telah disetujui.

Persoalan lain yang dihadapi adalah banyak aturan teknis (PP dan Permen) yang belum terbit sehingga sulit bagi daerah untuk membuat perda turunannya.

Pada akhir pertemuan tersebut, Afnan Hadikusumo menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, aturan teknis PP ataupun Permen perlu didorong untuk segera diterbitkan agar Pemerintah Daerah bisa membuat aturan turunannya sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, kata Afnan, penguatan SPI (Sistem Pengendalian Intern) di lingkungan Pemerintah Daerah perlu terus ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketiga, peninjauan batas waktu keluarnya perizinan agar ada waktu yang cukup untuk dilakukan pengkajian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (*)