Korupsi di Indonesia Marak, Ini Sebabnya
KORANBERNAS.ID -- Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Suryawan Raharjo, berpendapat karakter orang Indonesia yang baik serta cenderung pemaklum membuat praktik korupsi marak.
Hal ini disampaikan Suryawan dalam Seminar Nasional Membumikan Integritas Sebagai Tata Nilai Civitas Akademika Janabadra, Kamis (28/11/2019), di Auditrorium KPH Mr Sudarisman Purwokusumo Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta.
"Korupsi itu lewat dari pintu yang paling kecil, yaitu permakluman. Bahkan memberi sesuatu kalau itu ukurannya terkait dengan masalah kewenangan adalah pintu pertama terjadinya korupsi," paparnya.
Suryawan yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra ini mengatakan, perguruan tinggi berperan strategis dan secara terstruktur ikut ambil bagian melakukan upaya preventif terhadap potensi perilaku korupsi.
"Perguruan tinggi harus membangun kurikulum yang memberikan pembelajaran tentang perilaku antikorupsi dan membangun pola pendidikan yang mengakar pada nilai integritas dan moralitas antikorupsi, serta membangun budaya dan relasi kelembagaan yang akuntabilitas dan transparan," lanjutnya.
Dalam agenda besar pemberantasan korupsi, pencegahan merupakan pilihan paling rasional yang bisa ditempuh untuk memassifkan gerakan antikorupsi.
Gerakan pencegahan korupsi yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan perguruan tinggi mengimplementasikan nilai intergritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, mengatakan kultur budaya masyarakat Yogyakarta yang ramah, gotong-royong bisa menjadi modal utama mewujudkan tata kelola birokrasi antikorupsi.
Nilai-nilai antikorupsi seperti kejujuran, disiplin, kerja keras, bertanggung jawab dan rendah hati perlu ditanamkan sejak dini.
"Tidak perlu susah-susah, cukup dengan fokus mengangkat nilai-nilai Yogyakarta, kemudian masyarakat diedukasi maka akan terbangun karakter antikorupsi yang kuat dan terbentuk tata kelola birokrasi yang bersih," terangnya.
Suryawan Raharjo. (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)
Menurut Sujarnako, korupsi merupakan tindakan yang merusak pasar harga dan persaingan usaha yang sehat, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, meruntuhkan hukum, menyebabkan kejahatan lain berkembang serta menurunkan kualitas hidup maupun pembangunan berkelanjutan.
Rektor Universitas Janabadra, Dr Ir Edy Sriyono MT yang membuka acara tersebut menyampaikan, perguruan tinggi harus menjadi motor penggerak untuk menginisiasi tata kelola kampus yang bebas korupsi dan menghasilkan lulusan yang bebas dari korupsi.
Perguruan tinggi bisa memainkan perannya sebagai kontributor generasi antikorupsi, di antaranya menginisiasi mata kuliah yang mengandung muatan antikorupsi.
Selain itu, juga mengawal kegiatan mahasiswa yang berlandaskan integritas, mendorong kampanye antikorupsi termasuk membumikan pendidikan antikorupsi untuk dosen.
"Universitas Janabadra sebagai pengemban misi kebangsaan merasa terpanggil untuk terlibat secara aktif dan menjadi bagian dari gerbong perjuangan antikorupsi," paparnya. (sol)