Tim Kepatuhan Internal Merazia Penghuni Rutan Purworejo

Tim Kepatuhan Internal Merazia Penghuni Rutan Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) Rutan Purworejo melaksanakan razia badan dan kamar hunian, Selasa (22/9/2020). Razia/sidak dipimpin oleh Kepala Rutan bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) Rutan Purworejo.

Tujuannya, untuk meminimalisir benda/barang larangan dan berbahaya seperti sajam, narkoba, HP, obat-obatan terlarang bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo.

Tim dibagi menjadi 3 bagian yang ditugaskan untuk menyisir masing masing blok kamar hunian yang terdiri dari blok Alamanda, blok Bogenvile, blok Cellosia dan blok Dahlia.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang juga merangkap sebagai Ketua SATOPS PATNAL Rutan Purworejo, Rambat, menuturkan
penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Purworejo.

“Penggeledahan ini untuk meminimalisir masuknya barang barang terlarang. Hasil penggeledahan kali ini alhamdulillah Rutan Purworejo aman dari barang-barang terlarang, termasuk Narkoba,” kata Rambat.             

Dalam pers rilis Humas Rutan Purworejo, Selasa (22/9/2020) malam, disampaikan saat penggeledahan dilaksanakan seluruh penghuni dikumpulkan di area halaman dalam untuk diberikan arahan oleh Kepala Rutan, Lukman Agung Widodo. Kepala Rutan mensosialisasikan perihal tujuan penyitaan barang-barang kepemilikan yang tidak sesuai dengan pembatasan yang telah disosialisasikan yang ada di kamar hunian tahanan dan narapidana.

Ia tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang kepada seluruh warga binaan dan mengimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Rutan Purworejo.

Marjuki sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan juga mensosialisasikan kepada seluruh penghuni perihal pemberian remisi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

Selain itu, Marjuki juga menyinggung mengenai kegiatan-kegiatan Rutan yang harus dilaksanakan dengan tertib dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh warga binaan pemasyarakatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan juga remisi. (*)