Tak Banyak Konsumen Memanfaatkan Keringanan Angsuran Kendaraan di Saat Pandemi Covid-19

Tak Banyak Konsumen Memanfaatkan Keringanan Angsuran Kendaraan di Saat Pandemi Covid-19

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah telah mengumumkan lembaga keuangan leasing agar memberikan keringanan kepada konsumen terdampak Covid-19. Namun, ternyata tak banyak konsumen memanfaatkan keringanan angsuran kendaraan di saat pandemi ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pos Federal International Finance (FIF) Purworejo, Oki Kurnia, sebagai pimpinan lembaga leasing di Purworejo, kepada koranbernas.id, Sabtu (18/4/2020). Di pos yang dipimpinnya itu, baru 35 konsumen yang memohon keringanan angsuran dari 8.000 konsumen aktif.

Menurutnya, yang berhak mendapatkan keringanan angsuran adalah konsumen yang mengalami kemerosotan penghasilan, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau driver ojek online. Pihaknya akan memberikan keringanan angsuran dengan cara menambah tenor (panjang angsuran).

"Keringanan disini untuk perpanjangan jangka waktu angsuran dan penurunan suku bunga, bukan penundaan pembayaran. Pengurangan angsuran tersebut akan berdampak pada penambahan perpanjangan masa angsuran," jelas Oki.

Kepala Pos FIF Purworejo tersebut menjelaskan, pihaknya berpedoman dengan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) dan asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI).

POJK menawarkan kepada anggota APPI, keringanan tersebut berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan atau konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

 

"FIF mengambil pilihan penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu angsuran," papar Oki.

Menurut Oki, jika ada konsumen yang tertarik persyaratan
pemohon kredit, datang ke kantor untuk interview. "Kita akan interview, kendala yang dialami, kemudian baru konsumen diberikan penawaran. Kami akan memberikan gambaran perhitungan," urai Oki.

Jika konsumen setuju, langkah selanjutnya membuat permohonan tertulis. Setelah itu, dibuat adendum perjanjian pembiayaan tambahan, tanpa mengurangi isi dari perjanjian lama.

Oki menunjukkan rincian kepada konsumen yang minta keringanan pengurangan jumlah angsuran. Dia juga mencontohkan surat permohonan konsumen atas kredit barang elektronik, dengan angsuran sebesar Rp 1.050.000, masa angsuran kurang 22 kali, pokok pinjaman Rp 17.343.187, suku bunga pinjaman sebesar Rp 5.646.813, total pinjaman dan suku bunga lama (18.05%) Rp 22.990.000.

Menurut Oki, konsumen bisa memilih perpanjangan jangka waktu angsuran dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.

Konsumen yang dicontohkan, mengambil perpanjangan jangka waktu angsuran 12 kali. Jadilah komponen sebagai berikut, pokok pinjaman Rp 17.343.187, suku bunga pinjaman (16.05%) sebesar Rp 7.886.814, total pinjaman plus bunga Rp 25.230.001.

Berbeda dengan pelayanan dari Bussan Auto Finance (BAF) perwakilan Purworejo. Lembaga yang bertempat di dealer Yamaha Mataram Sakti Purworejo ini memberikan kesempatan kepada para konsumen untuk mengakses pribadi secara online melalui website www.baf.id.

 

Petugas BAF yang berjaga di dealer Yamaha, Sisca, menuturkan setelah konsumen melakukan permohonan, selanjutnya diproses pusat. Setelah disetujui pusat, perjanjian baru muncul, konsumen mendapat pengurangan angsuran, tetapi tenor (jumlah pembayaran) bertambah.

Driver ojek online, Supri, mengatakan keberatan dengan tawaran pengurangan angsuran, karena jumlah angsurannya bertambah lebih panjang. "Kalau ditotalkan perhitungan baru, dari pokok hutang, dengan suku bunga dan panjang tagihan, total biayanya jauh lebih besar. Saya malah merasa rugi. Saya memilih meneruskan perjanjian lama saja," ujarnya. (eru)