Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Dipermudah

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Dipermudah

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Pemerintah tidak hanya memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetapi juga mempermudah persyaratan guna memperoleh bantuan tersebut. Kini giliran tenaga pendidik dan guru non-PNS yang memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp 1,8 juta itu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, dan tenaga kependidikan non-PNS yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19.

“Bantuan ini bukan hanya untuk sekolah negeri dan guru PNS saja tetapi untuk semua. Kami bertekat dan berjuang, alhamdulillah dengan dukungan, kami dapat Rp 3,6 triliun untuk 2 juta tenaga pendidik kita," kata Nadiem di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Menurut Nadiem, pihak-pihak yang berhak mermperoleh bantuan Rp 1,8 juta antara lain dosen, guru pendidikan PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di sekolah, operator sekolah maupun tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer. Para penerima bantuan diperkirakan sekitar 2 juta orang.

Syarat penerima bantuan juga dipermudah yaitu harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tidak berstatus PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan serta tidak menerima bantuan dari program kementerian lainnya.

Bantuan tersebut disertai harapan masyarakat tetap semangat dan tetap produktif berkarya dan bekerja selama pandemi. Selain itu, juga siap divaksin saat vaksin siap karena vaksin melindungi diri dan melindungi negeri. Melalui usaha ini diharapkan kesehatan pulih ekonomi bangkit.

Untuk itu, tenaga pendidik dan guru non-PNS yang merasa berhak menerima bantuan tersebut disarankan segera mengunduh dua jenis dokumen di situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pdikti.kemdikbud.go.id.

“Unduh dua dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan di bank. Penerima bantuan tidak butuh izin siapa pun. Surat Keputusan pencairan BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima bantuan. Dokumen diberi materai, ditandatangani dan akan diarahkan ke cabang bank yang dituju,” kata Nadiem.

Pemerintah memberi kelonggaran waktu pencairan  bantuan di bank. Meski bantuan hibah Rp 1,8 juta sudah disalurkan saat ini, penerima masih bisa mengambilnya hingga 30 Juni 2021. Hal ini untuk mengantisipasi terlambatnya informasi yang sampai ke penerima yang berhak atau karena kendala teknis lainnya.

Selain BSU, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet senilai Rp 7 triliun untuk 35,5 juta siswa, guru, mahasiswa dan dosen di seluruh Indonesia.

Nadiem menambahkan, berdasarkan hasil survei diketahui 85 persen responden mengaku terbantu dengan bantuan kuota data internet.

Bagi yang belum menerima bisa langsung berbicara dengan kepala sekolah untuk proses perbaikan nomornya. Bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan pada 22 sampai 24 November hingga tahap terakhir 28- 30 November. Paket data ini akan berlaku 75 hari setelah diterima nomor ponsel.

Selain dua bantuan yang masuk program pemulihan ekonomi nasional, Kemendikbud juga menjalankan sejumlah program untuk membantu para siswa dan guru selama pandemi Covid-19 ini.

Pertama, relaksasi penggunaan dana BOS. Kebijakan ini diberikan agar semua kepala sekolah bisa menggunakannya untuk membantu para guru honorer dan menyiapkan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.

“Kita lakukan saat relaksasi BOS adalah tidak menetapkan limit terhadap berapa yang kepala sekolah bisa berikan kepada guru honorer. Banyak dari mereka yang hanya dapat Rp 100 sampai Rp 300 ribu per hari," kata Nadiem.

Kedua, Kemendikbud menyiapkan anggaran Rp 1 triliun untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah akibat terdampak pandemi. Anggaran ini digunakan untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk penundaan, pencicilan dan berbagai relaksasi pembayaran UKT.

“Kita dengar teman-teman di sekolah swasta mengalami berbagai macam krisis. Jadi kami mengeluarkan uang Rp 3 triliun dari BOS afirmasi dan BOS kinerja yang sebelumnya tidak pernah diberikan untuk sekolah swasta. Namun kali ini diberikan sekolah swasta dan negeri yang terdampak Covid,” kata Nadiem. (*)