Sultan HB X Kukuhkan Pirukunan Tuwanggana 2025-2030
Saat ini bukan waktu untuk bersaing, melainkan bersinergi.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus memperkuat peran Tuwanggana sebagai mitra strategis kalurahan melalui dukungan fasilitasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Komitmen ini diwujudkan dengan pengukuhan Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025-2030 oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/11/2025).
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemda DIY melalui Dinas PMK Dukcapil menyediakan hibah tahunan sebesar Rp 225 juta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pirukunan Tuwanggana di seluruh DIY.
Dana ini diharapkan memperkuat peran Tuwanggana dalam koordinasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan hingga kabupaten/kota.
Pelayanan masyarakat
“Peran Pirukunan Tuwanggana sangat strategis yaitu mengkoordinasikan seluruh Tuwanggana di tingkat kalurahan dan kelurahan, kapanewon dan kemantren, hingga kabupaten dan kota agar dapat bekerja selaras dan bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sultan HB X.
Sultan menyatakan pentingnya kemampuan adaptif dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Menurutnya, Tuwanggana harus mampu berpikir melampaui kebiasaan dan bertindak out of the box agar bisa menjawab tantangan zaman.
“Keberhasilan Tuwanggana tidak diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari kedalaman dampak dan manfaatnya bagi masyarakat, seperti peningkatan kemandirian sosial, ekonomi, dan kebudayaan lokal,” tegasnya.
Sultan HB X juga mengingatkan agar Tuwanggana mampu menjaga semangat kolektif dan hubungan harmonis dengan perangkat pemerintahan.
Bukan bersaing
“Saat ini bukan waktu untuk bersaing, melainkan bersinergi. Dalam ekosistem sosial, sinergi selalu lebih bernilai daripada kemenangan, dan harmoni akan selalu lebih abadi daripada kekuasaan,” ujarnya.
Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara menjelaskan, KPH Notonegoro dikukuhkan sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY. Sesuai Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025, Tuwanggana berperan menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat kalurahan hingga Pemda DIY.
“Kalau di kalurahan ada Nayantaka, maka Tuwanggana ini mitranya. Sifatnya menyerap aspirasi yang disampaikan ke kalurahan dan juga melakukan pembinaan serta pengawasan di tingkat kalurahan, kabupaten dan Pemda DIY,” jelas Yudanegara.
Sementara itu, KPH Notonegoro menjelaskan istilah Tuwanggana baru digunakan tahun ini menggantikan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan), yang sebelumnya dikenal sebagai LKMD.
Persoalan regulasi
Pada periode pertamanya, Notonegoro fokus menyelesaikan persoalan regulasi. “Sekarang dengan keluarnya Pergub ini, permasalahan regulasi sudah bisa diatasi,” katanya.
Ke depan, pihaknya menargetkan peningkatan kapasitas Tuwanggana di setiap kalurahan agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah. “Ada yang sangat maju, ada yang masih perlu ditingkatkan. Target kami adalah equalisasi dan equity antar-Tuwanggana,” ujar Notonegoro.
Dia menambahkan, Tuwanggana tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan tanah kas desa, meski bisa terlibat dalam kegiatan sosial atau ekonomi berbasis masyarakat.
Saat ini, Tuwanggana telah terbentuk di seluruh kalurahan di DIY. “Semua sudah terbentuk,” kata Notonegoro. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
