Sudah Ditetapkan, Masyarakat Diminta Cermati DPT 

Sudah Ditetapkan, Masyarakat Diminta Cermati DPT 
Rakor terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kantor Bawaslu Bantul,Rabu (5/7/2023). (sariyati/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan  Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 yang dimulai 22 Juni  2023 silam. Demikian pula KPU Bantul telah menggelar pleno pada tanggal 21 Juni di Hotel Ros In.

Jumlah DPT Bantul sebanyak 742.024. Mereka akan melakukan pemungutan suara di Tempat  Pemungutan Suara (TPS) di 3.144 TPS reguler dan  22 TPS khusus. Dengan telah diumumkanya DPT,masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan melalui alamat cekdptonline.kpu.go.id  untuk memastikan  namanya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

"Sebab dari hasil survei,ternyata yang melakukan pengecekan DPT itu sangat sedikit tidak sampai 3 persen,"kata Nuril Hanafi ST,Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Divisi SDM,Organisasi,Pendidikan dan Pelatihan dalam Rakor terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kantor Bawaslu Bantul,Rabu (5/7/2023). 

Turut hadir adalah anggota Bawaslu Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan,Drs Supardi serta Divisi Penanganan Pelanggaran,Data,dan Informasi,Dhenok Panuntun TSA,MH.  Rakor idiikuti Panwascam se Kabupaten Bantul.

Tidak hanya kepada masyarakat,Nuril juga meminta kepada pengawas pemilu,termasuk Panwascam untuk mencermati  data dari DPT yang disahkan tersebut.

"Kita akan melakukan pengecekan apakah saran perbaikan yang kita berikan saat  pengumuman Daftar Pemilih Sementara  Hasil Perbaikan (DPSHP)  ditindaklanjuti atau tidak. Jadi kami akan libatkan Panwascam,"katanya. Jika ternyata dari hasil pencermatan Panwascam diketahui saran perbaikan tidak ada tindaklanjutnya,maka Bawaslu Bantul akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Termasuk Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar bisa membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)  kepada 3.224 pemilih Bantul yang hingga kini belum memiliki KTP elektronik. Kalau secara nasional angka pemilih yang belum memiliki KTP el adalah 2 persen dari DPT 204,8 juta pemilih atau sekitar 4,5 juta.

"Nanti pakai IKD itu bisa,"katanya.

Sementara Dhenok mengatakan pengumuman DPT ini sangat dinamis karena rentang waktu yang lama yakni 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024 mendatang.

"Jadi nanti KPU mau dititik mana untuk pelaksanan pengumumanya. Dan dalam rentang 7 bulan ini pastinya akan ada banyak perubahan-perubahan yang harus diantisipasi pengawas pemilu. Misalnya sudah terdaftar DPT di tempar tinggal lama,namun kemudian menetap di Bantul atau sebaliknya,"jelasnya. (*)