Sudah Dilarang, Truk Pasir Masih Beroperasi
Kemungkinan, angkutan galian golongan C tersebut beroperasi karena tidak adanya petugas di lapangan.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah angkutan galian golongan C di Kabupaten Klaten masih beroperasi, Senin (24/3/2025) pagi. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten setempat telah menerbitkan surat edaran larangan beroperasi dan juga mensosialisasikannya ke sejumlah pihak.
Kemungkinan, angkutan galian golongan C tersebut masih beroperasi karena tidak adanya petugas di lapangan.
Pengamatan di perempatan Tulung Klaten, Senin (25/3/2025) pukul 07:00 hingga 07:30 setidaknya ada belasan truk muatan pasir yang melintas dari arah Jatinom belok kanan ke arah Pasar Cokro Kembang maupun dari arah Jatinom ke Boyolali.
Truk itu ada yang sendiri dan ada juga yang beriringan hingga tiga armada. Selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025, Dinas Perhubungan Klaten telah menerbitkan surat edaran larangan beroperasi angkutan galian golongan C sejak Senin (24/3/2025) pukul 00:00 hingga Selasa (8/4/2025) pukul 00:00.
Sosialisasi
Sebelumnya, Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengatakan larangan tersebut sudah disosialisasikan tidak hanya kepada pengemudi angkutan bahan galian golongan C, tapi juga kepada perusahaan angkutan bahan galian golongan C, pengusaha depo bahan galian golongan C dan pengusaha penambang bahan galian golongan C.
"Surat edaran sudah disosialisasikan. Edaran diterbitkan sekaligus menindaklanjuti Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu lintas Polri dan Ditjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025," kata Supriyono di Terminal Ir Soekarno Klaten, Jumat (21/3/2025) silam.
Mantan Camat Ceper itu menambahkan, bilamana besok masih ada angkutan galian golongan C yang tetap beroperasi maka akan ditindak tegas oleh petugas terkait, dalam hal ini Satlantas Polres Klaten.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Klaten, Apriliana Kusuma Dewi menyatakan edaran larangan beroperasi angkutan galian golongan C sejak tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Petugas akan melaksanakan kegiatan patroli. (*)