SMAN 1 Purbalingga Terima 432 Peserta Didik Baru

SMAN 1 Purbalingga Terima 432 Peserta Didik Baru

KORANBERNAS.ID, PURBALINGGA -- SMA Negeri 1 Purbalingga pada tahun pelajaran 2022/2023 akan menerima 432 peserta didik baru, yang terbagi 12 rombongan belajar atau kelas, setiap kelas terdiri 36 orang.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  kali ini masih sama seperti tahun lalu dengan sistem online, dimulai 29 Juni 2022, mulai pukul 07:00 sampai 23.55 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran), dan ditutup 1 Juli 2022 pukul 16:00.

Pada tahun pelajaran 2022/2023 ini, tidak ada penjurusan saat PPDB, karena SMAN 1 Purbalingga mulai menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka, dan penjurusan IPA dan IPS baru akan dimulai saat siswa Kelas X naik ke Kelas XI.

"Tahun ini, kami menerima 432 peserta didik baru. Kepada lulusan SMP/MTs yang hendak mendaftar ke SMAN 1 Purbalingga, silakan  cermati jadwal dan tahap pendaftaran," ujar Joko Mulyanto S Pd M Pd, Kepala SMAN 1 Purbalingga,  kepada wartawan sekolah setempat, Sabtu (18/6/2022).

Menurut Joko, tahun pelajaran 2021/2022 ini jumlah peserta didik SMAN 1 Purbalingga 1.231 orang, tersebar ke dalam  36 rombongan belajar. "Mengingat Kelas XII sudah lulus, maka daya tampung kelas X yang akan diterima tidak jauh berbeda, yakni 432 orang. Saat ini, kami memiliki 75 guru dan 29 tenaga pendidikan," ungkapnya.

Dijelaskan, untuk jadwal PPDB 15 Juni - 28 Juni 2022 berupa pengajuan akun dan verfikasi berkas. Selanjutnya 29 Juni - 1 Juli 2022 aktivasi akun, pendaftaran dan perubahan pilihan.

Kemudian 1-3 Juli evaluasi pengaduan. Pengumuman hasil PPDB pada 4 Juli 2022, dilanjutkan daftar ulang 5-7 Juli 2022, dan 18 Juli awal tahun ajaran baru.

Pada PPDB kali ini, lanjut Joko Mulyanto, ada empat jalur. Yakni jalur zonasi (paling sedikit 55 persen), afirmasi (paling sedikit 20 persen), jalur prestasi (paling banyak 20 persen) dan perpindahan tugas orang tua/wali (paling banyak 5 persen).

Khusus jalur afirmasi, dari paling banyak 20 persen, terdiri yatim/piatu paling banyak 2 persen, anak panti paling banyak 2 persen, anak tenaga kesehatan (nakes) paling banyak 3 persen dan siswa miskin 13 persen.

"Untuk prioritas seleksi, baik jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan tugas orang tua/wali adalah jarak tempat tinggal terdekat dan usia yang lebih tua. Sedangkan jalur prestasi berdasarkan bobot nilai tertinggi dan usia yang lebih tua," jelasnya.

Informasi lebih jelas tentang PPDB SMA maupun SMK Jawa-Tengahg, silahan simak pada laman situs ppdb.jatengprov.go.id. (*)