Setara Institute Apresiasi Terbitnya Permen PPKS sebagai Langkah Progresif

Setara Institute Apresiasi Terbitnya Permen PPKS sebagai Langkah Progresif

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, memberikan apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dia menyebut keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sebagai langkah progresif. Permen PPKS itu merupakan bagian dari restorasi substansi hukum. Langkah tersebut akan disusul oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Rencananya kementerian itu mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permen PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“SETARA Institute mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

SETARA Institute juga mengapresiasi Menag Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan PTKN. Kebijakan pemerintah melalui dua menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi.

“SETARA Institute mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi undang-undang. Publik tentu dapat melihat draft UU PKS masih stagnan di DPR. Mestinya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS. Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang,” kata dia.

Selain itu, SETARA Institute juga mendesak pemerintah melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zina.

“Pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi,” kata Ismail.

SETARA Institute berpendapat Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana di dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, menambahkan secara faktual ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama pelaporan kasus kekerasan seksual.

“SETARA Institute mendorong seluruh elemen dan stakeholder di lingkungan perguruan tinggi untuk mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual,” kata dia.

Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif lainnya. (*)