Sering Dilalui Truk Proyek Jalan Tol, Gorong-gorong Jalan Rusak

Sering Dilalui Truk Proyek Jalan Tol, Gorong-gorong Jalan Rusak
Gorong-gorong di jalan Ngering-Sumiyang-Gondang Kecamatan Jogonalan rusak. (masal gurusinga/koranbernas.id)
Sering Dilalui Truk Proyek Jalan Tol, Gorong-gorong Jalan Rusak

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Mobilitas angkutan material proyek jalan tol Jogja-Solo di wilayah Kabupaten Klaten semakin tinggi.  Bahkan jalan yang dilalui juga tidak lagi berpedoman pada rute yang disepakati. Diduga untuk mempersingkat waktu tempuh, angkutan bertonase tinggi itu banyak yang melewati jalur larangan. Akibatnya tidak sedikit infrastruktur yang rusak.

Salah satunya di Jalan Ngering-Sumiyang-Gondang Kecamatan Jogonalan. Akibat seringnya dilalui truk pengangkut tanah urug, gorong-gorong di wilayah Desa Sumiyang jebol. Karena kerusakan di tengah jalan maka hanya separuh badan jalan saja yang bisa dilalui.

Pada awalnya, gorong-gorong itu hanya diberi ban sebagai peringatan. Tujuannya agar pengguna jalan berhati-hati. Sudah dua hari ini di lokasi itu terpasang rambu darurat oleh Dinas Perhubungan.

Beberapa warga yang tinggal di sekitar gorong-gorong mengatakan, sebelum Lebaran Idul Fitri mobilitas truk pengangkut tanah urug untuk proyek jalan tol sangat tinggi. Akibatnya banyak jalan yang berlubang dan gorong-gorong juga rusak.

"Sebelum lebaran kemarin, truk yang lewat sini banyak sekali dan jalannya beriringan. Untuk menyeberang saja sulit. Infonya truk-truk itu mengisi muatan di lokasi tambang di Serut wilayah Gunungkidul dibawa ke proyek tol," kata warga, Selasa (23/5/2023).

Warga juga menyatakan benar di lokasi gorong-gorong yang rusak dulu diberi ban sebagai peringatan kepada pengguna jalan. Kini di lokasi itu sudah dipasang rambu.

Usai lebaran, mobilitas truk di jalur itu berkurang. Meski demikian kerusakan infrastruktur belum diperbaiki oleh pelaksana proyek jalan tol Jogja-Solo.

Sesuai kesepakatan bersama antara PT JMM, PT Adhi Karya dan Pemkab Klaten, telah disebutkan kewajiban masing-masing pihak.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten, Harjaka,  mengatakan kerusakan infrastruktur akibat dilalui angkutan material proyek jalan tol menjadi tanggung jawab pelaksana proyek. (*)