Pengadaan Tanah Bendungan Bener Selangkah Lagi Selesai

Masih ada satu bidang yang tiga kali menolak musyawarah.

Pengadaan Tanah Bendungan Bener Selangkah Lagi Selesai
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Progres pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang berlokasi di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sudah mencapai 99,84 persen. Artinya, tinggal selangkah lagi selesai meskipun masih ada kekurangan sebesar 0,16 persen.

Progres tersebut tercapai setelah Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) untuk quarry (batuan andesit) PSN Bendungan Bener telah menyerahkan UGR (Uang Ganti Rugi atau uang ganti untung) pada 30 Oktober 2023 di Sanggar Anak Merdeka Dusun Randuparang Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Ketua P2T yang juga Kepala Kantor BPN Purworejo, Andri Kristanto, mengungkapkan pembayaran UGR, Senin (30/10/2023), untuk 113 bidang atau 56 orang.

Dari 56 orang, realisasi yang hadir 53 orang atau 108 bidang. Sedangkan yang tidak hadir tiga orang atau lima bidang.

"Karena tidak hadir tiga orang maka kami kembalikan ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Rencana kami akan melaksanakan UGR lagi, tapi masih bersurat ke BBWSSO untuk segera mengajukan surat pembayaran yang ketiga," jelasnya, Jumat (10/11/2023) di kantornya.

ARTIKEL LAINNYA: Jabatan Bupati Purworejo Diserahterimakan

Dia mengatakan, pemberian UGR dan pelepasan hak atas tanah kedua siap dilaksanakan, "Semoga UGR terakhir minggu depan bisa terlaksana," kata dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 39/2023, jika Pihak yang Berkepentingan (PYB) tidak hadir padahal sudah diundang secara patut, PYB dianggap menolak bentuk kerugian.

"Jika terjadi demikian, kami akan serahkan dokumen ke instansi yang memerlukan tanah yakni BBWSSO. BBWSSO-lah yang akan menitipkan (uang UGR) ke Pengadilan Negeri Purworejo, sesuai pasal 85. Jumlah yang dititipkan sama dengan yang dimusyawarahkan, tidak dikurangi," tegas Andri.

Dia melanjutkan masih ada satu bidang yang tiga kali menolak musyawarah, atas nama Talabudin. "Untuk PYB yang diundang tiga kali tidak datang, maka sesuai pasal 89 adalah penitipan ke Pengadilan Negeri Purworejo," jelasnya.

Lebih lanjut Andri menyampaikan progres pengadaan tanah, dari target 4.391 bidang dengan luas 408 hektar (keseluruhan) sedangkan untuk quarry Desa Wadas 124 hektar. Realisasinya yang sudah terbayar 4.384 bidang, sisa tujuh bidang.

ARTIKEL LAINNYA: Menyesal, Ibu Angkat Penganiaya Bayi Terancam 10 Tahun Penjara

Tujuh bidang tanah yang belum terealisasi pembayarannya, lima bidang tanah tidak hadir UGR terakhir (30/10/2023), satu orang pemilik satu bidang tanah atas nama Talabudin dimusyawarahkan sudah tiga kali dan tidak hadir.

Sedangkan satu bidang lagi adalah tanah wakaf yang sedang dikoordinasikan dengan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Untuk wakaf tersebut sudah ada koordinasi antara BBWSSO dan Kemenag Kabupaten Purworejo, kita berdoa bersama agar tanah wakaf bisa cair. Saat ini progres sudah mencapai 99,84 persen, tinggal selangkah lagi selesai," tandasnya. (*)