Pemkab Kebumen Uji Coba WFH, Kecuali ASN Pelayanan Publik

Pemkab Kebumen melaksanakan uji coba pelaksanaan tugas secara bergantian WFO dan WFH.

Pemkab Kebumen Uji Coba WFH, Kecuali ASN Pelayanan Publik
Suasana Kantor Bappeda Kebumen saat uji coba WFH, Senin (4/12/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen melakukan uji coba pelaksanaan hybrid working atau pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work from Office atau WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work from Home atau WFH).

Uji coba WFH dilaksanakan Senin (4/12/2023) dan Senin (11/12/2023) mendatang, kecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan kerja yang melakukan pelayanan publik.

Uji coba kerja hibryd itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Nomor 061./7921 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Kebumen yang ditandatangani Sekda Kebumen, Edi Rianto.

Edi Rianto mengatakan, kebijakan yang masih diuji coba ini untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik. “Pemkab Kebumen melaksanakan uji coba pelaksanaan tugas secara bergantian WFO dan WFH,” ujarnya.

Mereka yang bekerja di rumah bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk menyelesaikan tugas dan menyampaikan laporan. Kerja-kerja kedinasan tetap tidak terganggu.

ARTIKEL LAINNYA: Puluhan Tahun Sebagai GTT dan PTT, Sebelas Guru Dapat Tali Asih

"Penerapan uji coba WFH ini tidak berlaku bagi Perangkat Daerah yang penyerapan anggarannya di bawah penyerapan kabupaten," kata Edi Rianto.

Kebijakan 50 persen WFH tidak berlaku bagi tenaga kesehatan rumah sakit, tim kebencanaan, BPBD, Damkar, pelayanan publik di Dukcapil, maupun pelayanan masyarakat di kecamatan dan kelurahan, satuan guru atau tenaga pendidik serta pengelola air limbah dan sampah.

"Selama ASN melaksanakan WFH, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Edi Rianto.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen Indri Yulianto menambahkan, kebijakan WFH sebenarnya untuk memberikan keleluasan bagi ASN bekerja di mana saja, agar pikiran tetap fresh, segar bugar.

Indri berharap, kebijakan ini bisa ditaati tanpa mengurangi produktivitas kinerja dari para ASN. (*)