Seorang Pria di Purworejo Terancam Hukuman 15 Tahun

Pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata.

Seorang Pria di Purworejo Terancam Hukuman 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno didampingi Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti menyampaikan keterangan pers. (istimewa) 

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 15:30, di dalam rumah milik seorang warga di Kecamatan Kaligesing Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti SH MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH, pada konferensi pers Senin (17/3/2025) di Polres Purworejo, menjelaskan pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata.

Saat korban menyambut pelaku, dia kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Bergerak cepat

Setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Purworejo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

AKP Catur Agus Yudho Praseno mengimbau masyarakat khususnya para orang tua lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak. (*)