Sembilan Parpol Memperoleh Kursi DPRD Kebumen

Dua caleg terpilih dari Daerah Pemilihan 5 mengundurkan diri.

Sembilan Parpol Memperoleh Kursi DPRD Kebumen
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kebumen 2024. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Melalui rapat pleno terbuka, Kamis (2/5/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menetapkan 50 calon anggota DPRD Kebumen. Mereka berasal dari sembilan partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kebumen 2024.

Adapun sembilan parpol yang meraih kursi itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan masing-masing memperoleh 11 kursi, Partai Nasdem 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 4 kursi.

Kemudian, Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar masing-masing memperoleh 3 kursi. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 2 kursi serta Partai Demokrat memperoleh 1 kursi.

Rapat Pleno kali ini dipimpin Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat. Usai pembacaan draft Surat Keputusan KPU Kebumen tentang Calon Anggota DPRD Kebumen Terpilih dan Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Kebumen, Banat membuka kesempatan peserta rapat pleno khususnya dari parpol memberikan tanggapan. Tidak ada tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka.

ARTIKEL LAINNYA: Syarat Paslon Perseorangan Harus Didukung 69 Ribu Orang

“KPU Kebumen telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan, dengan lampiran surat pengunduran diri dua caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5,” ungkapnya.

Berdasarkan surat itu, KPU Kebumen akan melakukan klarifikasi atas surat dari DPC PDI Perjuangan dan surat pengunduran diri dua caleg terpilih, dijadwalkan Jumat (3/5/2024), di Kantor KPU Kebumen.

Penggantian dua orang caleg terpilih dengan dua caleg pengganti, menurut Banat, setelah KPU Kebumen memiliki bukti yang kuat untuk mengganti caleg terpilih. “Salah satu ketentuan penggantian caleg terpilih, jika caleg terpilih mengundurkan diri,” ujarnya.

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kebumen yang juga penghubung pada Pemilu Legislatif 2024, Andri Setyabudi,  kepada koranbernas.id menjelaskan, dua caleg PDI Perjuangan yang sudah ditetapkan menjadi caleg terpilih dan menyatakan mengundurkan diri sebelum penetapan caleg terpilih adalah Teguh Irawan dan Bambang Tri Saktiono.

“Pengganti yang diusulkan Bambang Sutrisno dan Bangkit Hanif Saputro. Keduanya dari Daerah Pemilihan 5," kata Andri. (*)