Syarat Paslon Perseorangan Harus Didukung 69 Ribu Orang

Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat menyatakan jumlah itu 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024.

Syarat Paslon Perseorangan Harus Didukung 69 Ribu Orang
Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilbub 2024 yang digelar KPU Kebumen diikuti peserta disabilitas tunanetra. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati perseorangan atau independen agar bisa mengikuti atau dipilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen 27 November 2024, syaratnya harus didukung paling sedikit 69 ribu orang tepatnya 69.890.

“Jumlah dukungan sebanyak itu 6,5 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pendukung harus tersebar di 14 kecamatan,” ungkap Dzakiatul Banat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Kamis (2/5/2024).

Berbicara pada Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilbup Kebumen 2024 dia menjelaskan, jumlah dukungan sebanyak itu merupakan pendukung yang memenuhi syarat sebagai pendukung.

“Dari hasil verifikasi faktual pendukung bakal paslon yang dilakukan penyelenggara Pemilu, benar-benar mendukung paslon perseorangan,” kata dia.

ARTIKEL LAINNYA: Wakil Bupati Kebumen Berharap Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Meningkat

Sosialisasi pencalonan perseorangan, menurut Banat, merujuk pada sosialisasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng. Sedangkan Peraturan KPU yang mengatur pencalonan perseorangan masih dalam proses pembentukan regulasi di KPU RI.

"Mulai 5 Mei 2024 bakal calon perseorangan atau timnya sudah bisa memasukkan data pendukungnya ke KPU," kata Banat.

Pendaftaran paslon perseorangan waktunya bersamaan dengan paslon yang didukung parpol atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD Kebumen hasil Pemilu Legislatif 2024 pada Agustus 2024. “KPU Kebumen menyiapkan help desk untuk memberikan informasi kepada tim bakal paslon,” ujarnya.

Anggota KPU Kebumen Heri Purnama menambahkan, ada mekanisme pencalonan untuk paslon perseorangan. Dari mulai memberi data dan fotokopi KTP pendukung ke KPU, verifikasi faktual pendukung calon hingga penetapan paslon.

Melalui verifikasi factual petugas PPK serta PPS mendatangi satu per satu pendukung bakal paslon. Jika ditemukan ada pendukung, orangnya ada tetapi menyatakan tidak pernah menyatakan, tim bakal calon paslon perseorangan diberikan kesempatan menggantinya. (*)