KPU Kebumen Rekrut 33.817 Anggota KPPS, Syaratnya?

Calon anggota KPPS tidak boleh memiliki riwayat penyakit penyerta atau comorbid.

KPU Kebumen Rekrut 33.817 Anggota KPPS, Syaratnya?

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen mulai Senin (11/12/2023) merekrut 33.817 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada 14 Februari 2024.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPPS, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta atau comorbid.

Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, Sabtu (9/12/2023), mengatakan pendaftaran seleksi calon anggota KPPS, mulai 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.

Proses seleksi hingga penetapan hasil seleksi hingga 29 Desember 2024. Sedangkan pelantikan anggota KPPS baru 24 Januari 2024.

Banat mengatakan, KPU berupaya mencegah kasus meninggalnya anggota KPPS seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 karena kelelahan menjalankan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

ARTIKEL LAINNYA: KPU Purworejo Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

KPU selain mensyaratkan anggota KPPS tidak memiliki riwayat sepuluh jenis penyakit penyerta, juga mengubah proses administrasi di TPS berbeda dengan Pemilu 2024.

Perubahan model administrasi di TPS sekarang masih dalam penyusunan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Perubahan ini akan mengurangi beban kerja anggota KPPS khususnya Ketua KPPS.

Anggota KPU Kebumen Divisi Sosialisasi, Mohamad Sobir,  menambahkan sepuluh jenis comorbid meliputi hipertensi, diabetes mellitus, tuberkulosis, stroke, kanker, jantung, ginjal, hati, paru-paru dan imunitas.

Adapun syarat administrasinya, pendaftar harus menyertakan surat keterangan dari puskesmas atau klinik, hasil pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolesterol.

Syarat kesehatan bagi anggota KPPS untukmengurangi risiko menurunnya kesehatan yang tidak diinginkan karena beban kerja dan memiliki comorbid. (*)