KPU Purworejo Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Masyarakat tercerahkan, tidak lagi terjebak hoaks atau informasi yang menyesatkan.

KPU Purworejo Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Sosialisasi dilaksanakan pada masa kampanye hari ke-8, Selasa (5/12/2023), di RM Mbak Tien jalan Sukarno Hatta Purworejo.

Peserta terdiri dari puluhan media di Kabupaten Purworejo, baik dari media cetak, elektronik, radio, media online dan sejumlah admin sosial media.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwo Sambodo, menjelaskan sosialisasi diberikan kepada media agar bisa meningkatkan perannya turut mensukseskan hajatan besar pesta demokrasi.

"Sosialisasi ini diberikan secara bergantian oleh ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Purworejo, sesuai bidang masing-masing,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwo Sambodo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Menurut dia, pemilu bukan hanya ranah tugas penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP, tapi seluruh elemen masyarakat harus terlibat langsung dan aktif mensukseskan pemilu 2024. “Salah satu elemen tersebut adalah media," katanya.

Jarot menambahkan, elemen media yang dimaksud yaitu media yang memiliki jangkauan cukup luas, termasuk sosial media yang saat ini banyak diakses oleh masyarakat.

"Dengan begitu masyarakat tercerahkan, tidak lagi terjebak hoaks atau informasi yang menyesatkan terkait pemilu, dan harapannya masyarakat yang memiliki hak pilih datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya," jelas Jarot.

Pemilu 2024 sedang memasuki tahapan masa kampanye peserta pemilu yaitu pasangan calon presiden dan partai politik. Ini menjadi momentum untuk mensosialisasikan visi misi program dan citra diri dari peserta pemilu.

"Kampanye berlangsung 75 hari diawali tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024. Kemudian memasuki masa tenang, dan pada tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara," jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Ada Dua Syarat Tambahan Menjadi KPPS

Disebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo jumlahnya 616.206 pemilih terdiri 305.962 pemilih laki-laki dan 310.244 pemilih perempuan. Mereka akan melakukan pemungutan suara di 2.995 TPS pada 494 Kelurahan/Desa dan 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.

"Terkait lokasi khusus, nanti rencana ada di empat lokasi Ponpes Al Anwar Maron, lalu dua di Ponpes Al Iman Bulus, satu TPS di Ponpes Darut Tauhid Kedungsari dan satu di Ponpes An Nawawi Berjan serta satu di Rutan Purworejo," ujarnya.

Mengenai iklan kampanye di media masa, Jarot menyampaikan diperbolehkan 21 hari menjelang hari tenang. Saat ini belum diperbolehkan.

"Di dalam PKPU No 15 Tahun 2023, kampanye dibagi dua tahapan. Pertama seperti yang saat ini berlangsung adalah tahapan metode kampanye untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, metode kampanye yang diperbolehkan, kemudian debat, dan yang masih belum diperbolehkan adalah metode kampanye rapat umum dan juga metode kampanye iklan di media massa,” ungkapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Satlinmas Ikut Berperan Wujudkan Pemilu yang Bermartabat

Adapun kampanye di sosial media diperbolehkan. “Untuk penindakan dan penanganan terkait pelanggaran pemilu ranahnya ada di Bawaslu," tandas Jarot.

Dia mengajak masyarakat untuk mengecek hak pilihnya lewat website/situs cek DPT online melalui www.cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat tinggal memasukkan NIK ke situs itu.

Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di TPS sesuai DPT-nya karena alasan yang diperbolehkan dalam peraturan tentang pemungutan suara, bisa mengurus pindah memilih ke PPS, PPK, atau KPU. (*)