Dua Paslon Pilkada Kebumen Lolos Syarat Administrasi

Masyarakat diberi kesempatan menanggapi dua paslon itu secara online maupun offline.

Dua Paslon Pilkada Kebumen Lolos Syarat Administrasi
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat. (dok.koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menyatakan dua bakal pasangan calon (paslon) telah lolos atau memenuhi syarat administrasi sebagai bakal paslon bupati dan wakil bupati Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.

Masyarakat diberi kesempatan menanggapi dua paslon itu secara online maupun offline. "Masa tanggapan masyarakat mulai hari Minggu 15 September 2024 sampai Rabu 18 September 2024," kata Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen, Jumat (13/9/2024). Masa tanggapan waktunya dibatasi pada jam kerja pukul 08:00 - 16:00.

Disebutkan, dua paslon memenuhi syarat administrasi setelah perbaikan persyaratan administrasi. Adapun pasangan yang maju Pilkada Kebumen 2024 adalah Bakal Calon Bupati Arif Sugiyanto dan Bakal Calon Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih serta Bakal Calon Bupati Lilis Nuryani dan Bakal Calon Wakil Bupati Zaeni Miftah.

Untuk memberikan tanggapan secara online, masyarakat bisa melalui infopemilu.kpu.go.id, email [email protected] atau melalui 085 801.359.000.

Sedangkan tanggapan secara offline bisa mengunjungi kantor KPU Kebumen Jalan Arungbinang 14 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. "Masyarakat yang hendak menanggapi paslon, menyertakan e-KTP atau bukti penunjang yang sah," kata Dzakiatul Banat. (*)