JaDI dan UAD Bermitra Memantau Pilkada
Dosen Fakultas Hukum UAD, Dr Rahmat Muhajir Nugroho, menjelaskan 254 mahasiswa akan dilibatkan dalam pemantauan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Laboratorium Hukum Ruang Debat Buya Hamka Lantai 7 kampus 4 UAD Jalan Ring Road Selatan Banguntapan Bantul, Selasa (12/11/2024) sore.
UAD diwakili Dekan FH Dr Megawati dan JaDI diwakili Koordinator Presidium Bagus Sarwono. Kerja sama ini bertujuan memperkuat dan mengoptimalkan pemantauan Pilkada 2024 mengingat keterbatasan sumber daya manusia.
“Kami memiliki keunggulan dalam kapasitas dan pengetahuan dari pengalaman sebagai mantan penyelenggara pemilu. Namun, jumlah personel kami terbatas. Melalui MoU, kami bisa bermitra dengan UAD yang memiliki tenaga mahasiswa berbasis sukarela. Kami berharap kolaborasi ini memperkuat pemantauan yang kami lakukan,” kata Bagus.
JaDI DIY, lanjutnya, terdiri dari mantan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten dan provinsi DIY.
Waktu singkat
Menurut Bagus, UAD dipilih karena kesiapan dan komitmen mereka. “Kami terbuka untuk siapa saja yang ingin berkolaborasi, dan UAD adalah mitra yang siap dalam waktu singkat,” kata Eks Ketua Bawaslu DIY tersebut.
Kampus, menurut Bagus, memang berperan penting membangun literasi demokrasi. “Mahasiswa menjadi garda terdepan literasi demokrasi. Internalisasi nilai-nilai demokrasi ini diharapkan berkelanjutan ketika mereka terjun ke masyarakat,” ujar Bagus.
“Demokrasi yang sering disebut 'setengah mati' harus diperkuat, salah satunya melalui pemantauan yang baik,” tambahnya.
Dosen Fakultas Hukum UAD, Dr Rahmat Muhajir Nugroho, menjelaskan 254 mahasiswa akan dilibatkan dalam pemantauan. “Mahasiswa ini akan disebar di 25 kalurahan se-DIY, dan mereka juga akan ditempatkan di 125 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota yaitu Bantul, Gunungkidul, Sleman, Yogyakarta dan Kulonprogo,” jelas Rahmat.
Pembekalan
Sebelum bertugas, mahasiswa mengikuti pembekalan dan diberikan instrumen berupa form untuk diisi saat pemungutan dan penghitungan suara. “Mereka akan memantau pelaksanaan sesuai dengan regulasi KPU. Instrumen ini memastikan apakah proses berjalan sesuai prosedur atau tidak,” kata Rahmat.
Hasil pemantauan, termasuk laporan penghitungan suara berbasis formulir C1 plano, akan disampaikan ke KPU dan Bawaslu. “Tindak lanjut terhadap laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, apakah ada pelanggaran administratif atau pidana,” jelasnya.
Pemantauan oleh JaDI DIY dan UAD akan fokus pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada hari H, dengan prioritas pada kedua tahapan tersebut. (*)