Saat Penghitungan Suara Pemilik Rumah Meninggal, TPS Terpaksa Direlokasi

Keluarga besar Bawaslu Purworejo mengucapkan ikut belasungkawa atas kejadian tersebut.

Saat Penghitungan Suara Pemilik Rumah Meninggal, TPS Terpaksa Direlokasi
Proses relokasi TPS 03 Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) terpaksa direlokasi karena pemilik rumah yang digunakan sebagai lokasi TPS itu, Kamseno, meninggal dunia.

Kamseno meninggal sekitar pukul 17:00. Proses relokasi TPS dimulai sekitar pukul 18:00 sedangkan penghitungan surat suara dimulai kembali pukul 19:30.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen langsung melakukan pengawasan  terhadap proses pemindahan TPS tersebut.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, di lokasi kejadian mengatakan proses relokasi berlangsung lancar disaksikan saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, Bawaslu Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen.

Dijelaskan, lokasi TPS 03 semula berada di rumah Kamseno RT 03 RW 01 kemudian direlokasi ke rumah salah seorang anggota KPPS, Ria Setyawan, di RT 04 RW 01 Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen. Jarak tempuh dari TPS awal ke TPS relokasi sekitar 700 meter.

ARTIKEL LAINNYA: Di TPS Khusus Rutan Purworejo, DPT 170 Diikuti 165 Orang

"Keluarga besar Bawaslu Purworejo mengucapkan ikut belasungkawa atas kejadian tersebut,” katanya, Rabu (14/2/2024).

Ketua KPPS TPS 03, Rochani, mengatakan saat kejadian proses penghitungan baru berlangsung untuk surat DPR RI dan sudah selesai penghitungannya.

"Saat proses mau pindah penghitungan jenis surat suara DPD, kemudian terhenti karena pemilik rumah tiba-tiba pingsan. Pemilik rumah kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat tapi tidak tertolong," katanya.

Anggota KPPS TPS 03 yang juga pemilik rumah TPS relokasi, Ria Setyawan, mengatakan pemilihan lokasi TPS baru ini ditentukan atas musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat. "Rumah saya akhirnya dipilih untuk TPS baru," ujarnya.

Dia menjelaskan, TPS yang baru menempati teras rumah dengan kondisi beratap semua sehingga aman saat hujan turun. Pada lokasi TPS baru berukuran cukup luas 12 x 4 meter itu ditempatkan logistik. Halaman rumah juga cukup luas. "Kami menilai lokasi TPS ini sudah cukup untuk melanjutkan proses penghitungan surat suara," katanya.

ARTIKEL LAINNYA: Bupati, Wabup dan Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024

Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Dadirejo, Edy Legawa, mengatakan proses penghitungan dimulai lagi pukul 19:30 atas kesepakatan KPPS dengan saksi.

Proses relokasi dilakukan menggunakan mobil pikap untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara. "Proses relokasi berlangsung sekitar satu jam karena lokasi TPS yang baru tidak terlalu jauh dari TPS semula," ujarnya. (*)