Ada Dua Syarat Tambahan Menjadi KPPS

Banyak penyelenggara meninggal, ternyata hasilnya 99 persen karena faktor kelelahan.

Ada Dua Syarat Tambahan Menjadi KPPS
Sosialisasi "Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024," Selasa (5/11/2023) sore. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pemilu 2019 menyisakan tragedi memilukan yang dialami para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tercatat 300 lebih petugas meninggal dunia, termasuk di Bantul dua orang meninggal. Sedangkan lima lainnya sakit dan mendapat perawatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santoso, mengatakan berdasarkan hasil penelitian dari lintas disiplin ilmu di UGM dan dilakukannya asesmen kenapa banyak penyelenggara meninggal, ternyata hasilnya 99 persen karena faktor kelelahan.

Hasil lainnya, mereka yang meninggal tersebut memiliki penyakit komorbit (penyerta - red) berupa gula (Diabetes Melitus),tekanan darah tinggi, jantung dan kolesterol.

 "Mencegah agar tragedi ini tidak terulang pada pemilu 2024, ada dua tambahan syarat bagi pendaftar KPPS," kata Joko saat membuka sekaligus menjadi narasumber sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024 di Hotel Grand Dafam Rohan Banguntapan Bantul, Selasa (5/12/2023) sore.

Sosialisasi diikuti jajaran PPK se-Bantul, organisasi masyarakat, unsur pondok pesantren, organisasi kepemudaan, Disdikpora, Didukcapil dan unsur terkait lainnya.

Peserta sosialisasi pembentukan KPPS. (istimewa)

Dua syarat tersebut, lanjut Joko, adalah batasan usia serta surat keterangan sehat dan tiga parameter sehat dari berbagai penyakit komorbit. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 pasal 40 yakni pendaftar berusia serendah-rendahnya 17 tahun dan maksimal 54 tahun.

"Anggota KPPS yang meninggal saat pemilu 2019 usianya di atas 55 tahun," katanya.

Surat keterangan sehat dan tidak memiliki penyakit komorbit diperlukan agar dipastikan KPPS dalam kondisi sehat.

Saat ini KPU Bantul sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan bagi calon KPPS.

Memang, jumlah KPPS yang dibutuhkan pada Pemilu 2024 sangat banyak. Jika satu TPS ada tujuh anggota KPPS, maka dengan 3.116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Bantul diperlukan 22.162 petugas KPPS. Jumlah itu masih ditambah cadangan masing-masing 2 orang di setiap TPS atau  6.332 orang.

ARTIKEL LAINNYA: Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK di 14 Cagar Budaya

Syarat lainnya bagi pendaftar KPPS adalah minimal pendidikan SMA/sederajat, surat keterangan bebas narkoba, tidak menjalani pidana atau pernah diancam pidana 5 tahun, bukan pengurus partai politik (parpol) atau sudah tidak menjadi pengurus parpol setidaknya 5 tahun, setia pada Pancasila ,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan  NKRI serta berdomisili di wilayah TPS  di mana dia akan bertugas yang ditunjukkan dengan KTP elektronik.

Pendaftaran dibuka 11 Desember, pengumuman hasil seleksi 29 Desember, penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024 dan pelantikan 25 Januari. Masa kerja  tanggal 25 Januari hingga 25 Februari atau satu bulan kerja.

"Ketika hingga masa akhir pendaftaran petugas KPPS-nya tidak terpenuhi maka bisa dilakukan penunjukan. Jika itu tidak bisa juga, opsi lainnya adalah bekerja sama dengan perguruan tinggi atau organisasi profesi untuk menjadi KPPS," terangnya.

Pada daerah tertentu ketika tidak ditemukan pendaftar dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat maka bisa diganti dengan mereka yang cakap membaca, menulis dan berhitung atau calistung. (*)