Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK di 14 Cagar Budaya

Setiap hari tim Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan di areanya masing-masing.

Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK di 14 Cagar Budaya
Perwakilan KPU, Bawaslu dan Pemkab Sleman saat konferensi pers terkait Alat Peraga Kampanye, Selasa (5/12/2023), di Pendopo Parasamya Sleman. (nila hastuti/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Selain itu, juga melarang kegiatan kampanye terbuka di Sembilan fasilitas umum (fasum).

"Terdapat 14 titik cagar budaya di Kabupaten Sleman yang tidak boleh untuk pemasangan APK Pemilu 2024," kata Huda Al Amna, Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman, Selasa (5/12/2023).

Menurut Huda, larangan pemasangan APK di cagar budaya tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik.

"Larangan tersebut juga diatur dalam Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024," kata Huda.

Huda menambahkan, larangan memasang APK di bangunan cagar budaya karena dikhawatirkan akan merusak cagar budaya.

ARTIKEL LAINNYA: Satlinmas Ikut Berperan Wujudkan Pemilu yang Bermartabat

"Dalam dua aturan tersebut terdapat poin tegas terkait larangan memasang APK di lokasi cagar budaya," katanya.

Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman, Esti Listyowati, mengatakan 14 titik cagar budaya yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi bangunan atau gedung Kantor Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Kapanewon Kalasan dan Rumah Hersat.

"Kemudian bangunan Kepanjen Berbah, Bangsal Palereman Prambanan, Polsek Berbah, gedung SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Sleman, Gereja Santo Yoseph Medari, Situs Pemda Lama Sleman, Kalurahan Sidoluhur, Jembatan Rel Pangukan, Saluran Air Buk Renteng dan Puskesmas Mlati II," katanya.

Menurut Esti, Disbud Sleman telah mengajukan daftar cagar budaya tersebut ke Pemkab yang diteruskan ke KPU Sleman sehingga diharapkan di lokasi tersebut tidak dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK.

Sebelumnya KPU Sleman juga telah mengusulkan ke Pemkab Sleman mengenai sembilan fasilitas umum (fasum) yang dilarang digunakan untuk kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.

ARTIKEL LAINNYA: Pengurusan DPTb Maksimal 15 Januari 2024, Syaratnya?

Kesembilan fasum tersebut antara lain Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi Kapanewon Mlati, Lapangan Lumbungrejo Kapanewon Tempel, Lapangan Raden Ronggo di Kapanewon Kalasan.

"Lokasi-lokasi ini dilarang untuk kegiatan kampanye rapat umum karena berada di tepi Jalan Nasional," katanya.

Kemudian lokasi yang juga dilarang untuk kampanye rapat umum yakni Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, GOR Klebengan, GOR Pangukan, Lapangan Pemda Sleman.

"Usulan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yakni masukan masyarakat, letak yang dekat jalan nasional dan antisipasi bentrok massa. Saat ini sudah disetujui dan tinggal tunggu tanda tangan dari Bupati Sleman," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan hingga Senin (4/12/2023) sore ada 377 APK yang dinyatakan melanggar. Ratusan APK tersebut tersebar di 14 Kapanewon selain Cangkringan, Kalasan dan Minggir.

ARTIKEL LAINNYA: Enam Seniman Menerima Anugerah Kebudayaan Kabupaten Sleman 2023

"Nantinya akan kami sampaikan ke KPU Sleman untuk ditindaklanjuti," kata Arjuna.

Menurut dia, APK peserta Pemilu  melanggar dari segi tata cara pemasangannya. Di antaranya spanduk yang melintang jalan, spanduk yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon lampu APILL dan sebagainya.

Di sisi lain, Arjuna menegaskan setiap harinya tim Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan di areanya masing-masing.  Mereka akan mendata APK yang melanggar dan akan dilaporkan ke Bawaslu Sleman.

"Dari kami akan lapor ke KPU Sleman dan Satpol PP Sleman untuk penertiban," kata Arjuna.

Sekretaris Satpol PP Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan, pihaknya bersifat pasif dan menunggu laporan dari Bawaslu dan KPU soal pelanggaran pemasangan APK. Nantinya Satpol PP akan bergerak mengacu kepada Perbup Sleman No.68 Tahun 2023.

"Kita tertibkan setelah ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Kami gandeng Parpol yang ada dan berharap Parpol bisa tertibkan secara mandiri. Jika tidak kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk penertibannya," kata Rasyid. (*)