Pengurusan DPTb Maksimal 15 Januari 2024, Syaratnya?

Syarat yang harus dilampirkan di antaranya surat keterangan dari kampus.

Pengurusan DPTb Maksimal 15 Januari 2024, Syaratnya?
Pendidikan pemilih bagi perguruan tinggi oleh KPU Bantul di Hotel Burza Yogyakarta. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Pendidikan Pemilih (Diklih) bagi Perguruan Tinggi (PT) se-Kabupaten Bantul di Burza Hotel Yogyakarta, Rabu (29/11/2023) sore.

Sebagai narasumber adalah Juang Gagah Mardhika selaku Dosen Ilmu Pemerintahan STPMD "APMD" Yogyakarta dan komisioner KPU Mestri Widodo MM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, serta Arya Syailendra sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

"Para mahasiswa dan akademisi kampus ini memiliki tiga fungsi dalam rangka menciptakan pemilu berintegritas. Yakni  fungsi penggerak perubahan, fungsi kontrol sosial dan fungsi menjaga nilai," kata Juang Gagah.

Menurut dia, mereka harus bersinergi, bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat guna memilih pemimpin yang berintegritas dan membawa kemajuan bagi bangsa.

Peserta pendidikan pemlih bagi perguruan tinggi. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

"Misalnya para mahasiswa bisa ikut magang di KPU terkait bagaimana teknis penyelenggaraan, droping surat suara supaya terkondisikan dengan baik, betul-betul belum dicoblos dan pengawasan yang lain termasuk pengawasan terhadap praktik politik uang. Bentuk kerja sama ke KPU cukup dengan membuat  MoU," katanya.

Ketika menjalankan pengawasan menemukan pelanggaran, lanjut dia, mahasiswa bisa mencatat dan mendokumentasikan untuk dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Semua harus disertai bukti-bukti.

Mestri Widodo menambahkan mahasiswa yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal dan ingin menggunakan hak suara di DIY harus mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ada syarat yang harus dilampirkan di antaranya surat keterangan dari kampus.

Kemudian, KPU yang akan menata Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana yang akan dipakai oleh yang bersangkutan untuk mencoblos.

ARTIKEL LAINNYA: Puas Streaming dan Bikin Konten, ini Kelebihan Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp 100 Ribu

"Kita akan tata agar semua bisa terkomodir. Jadi bisa saja mahasiswa yang domisili di Sewon, TPS-nya di Pandak atau tempat lain," katanya.

Maksimal pengurusan DPTb 30 hari sebelum pencoblosan atau tanggal 15 Januari. Hari H Pemilu 14 Februari 2024.

Jumlah pemilih DPTb di Bantul hingga berita ini diturunkan total 272 dengan rincian laki-laki 127 dan perempuan 144 orang. (*)