Ketua LPEKN Kritik Penegakan Hukum, Ibarat Gasing Muter di Tempat

Ketua LPEKN Kritik Penegakan Hukum, Ibarat Gasing Muter di Tempat
Sasmito Hadinegoro. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mengkritik keras upaya penegakan hukum yang terjadi di era pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin.

Menurutnya, secara kasat mata penegakan hukum di Indonesia jalan di tempat dan makin memburuk.

“Penegakan hukum kita, bak gasing, muter-muter di tempat. Nggak ada kemajuan,” terang Samito di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Melalui keterangan persnya, Sasmito mengatakan, upaya penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi tidak jelas arahnya. Celakanya lagi, kasus-kasus mega skandal yang merugikan keuangan negara justru diabaikan. Salah satunya, kasus fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Padahal secara kasat mata, para penikmat fasilitas BLBI itu, saat ini kaya raya sehingga fasilitas BLBI yang mereka terima harus dikembalikan ke negara. Namun anehnya, diduga sengaja dibiarkan oleh apparat penegak hukum.

Indikasinya, para pengemplang BLBI ini hidupnya aman dan nyaman tanpa merasa takut akan diproses secara hukum.

“Kasus Century Gate yang jelas liabilities bisa melemahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai Demokrat bisa tereduksi juga beritanya dilupakan publik. Semua patut diduga karena amnesia publik dengan kepemimpinan sekarang,” katanya.

Sasmito juga menyoroti berbagai upaya yang ditengarai akan melanggengkan rezim saat ini. Ia menuding Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang tengah mengkaji syarat usia cawapres minimal 35 tahun, sebagai upaya untuk memuluskan rezim.

“Bukan mustahil, ini menjadi bagian dari skenario untuk melanggengkan kekuasaan. Karena sampai sekarangpun kita belum tahu, siapa-siapa yang akan mendampingi para capres dalam kontestasi 2024,” lanjutnya.

Ia menegaskan, apabila benar skenario ini, Sasmito mengaku khawatir proses pembodohan rakyat akan terus terjadi. Dan wabah amnesia publik di Indonesia berlanjut di masa mendatang. (*)