Anggota DPRD DIY Hasil Pemilu 2024 Dilantik 2 September

Karena kita hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta maka harus mengawal keistimewaan.

Anggota DPRD DIY Hasil Pemilu 2024 Dilantik 2 September
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, saat konferensi pers di DPRD DIY, Senin (26/8/2024). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sejumlah 55 anggota DPRD DIY hasil Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik, Senin 2 September mendatang. Sekretariat DPRD DIY bersama Biro Tata Pemerintahan Setda DIY sudah melakukan persiapan.

“Komisi A DPRD DIY sudah mengadakan rapat kerja untuk persiapan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD periode 2024-2029, membahas tentang berbagai hal,” ungkap Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Senin (26/8/2024), pada konferensi pers di gedung dewan Jalan Malioboro Yogyakarta.

Menurut dia, pengambilan sumpah dan janji menjadi momentum bagi DPRD DIY untuk konsisten menjalankan amanah yang diberikan kepada para wakil rakyat itu. “Saya termasuk salah satu di dalamnya yang menerima amanah berat,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan yang terpilih kembali lewat Dapil Kota Yogyakarta.

Konsekuensinya adalah, anggota DPRD DIY harus tunduk melaksanakan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta berkomitmen menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Karena kita hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta maka harus mengawal keistimewaan,” kata Eko Suwanto.

Tercatat sejarah

Selain itu, lanjut dia, legislatif juga harus mengawal semangat berdemokrasi. Ini sejalan dengan proses demokrasi di Yogyakarta yang tercatat di dalam sejarah.

Yaitu, dimulai dari hasil pemilu tahun 1951 sehingga terbentuk DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, kala itu. Artinya, demokrasi yang sudah berjalan ini ke depan harus terus diperbaiki.

Eko Suwanto mengakui, legislatif masih memiliki beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dengan kerja keras. Salah satunya masalah sampah. Sebagai bahan evaluasi kinerja wakil rakyat lima tahun, dewan akan terus mendorong Pemda DIY untuk bekerja keras menyelesaikannya. “Penyelesaian masalah sampah wajib dipercepat,” kata dia.

Kerja keras juga diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja sebagai upaya mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Semua itu harus diiringi sinergi dengan para pihak. “APBD dan danais adalah stimulan untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran,” tandasnya.

Perda penting

Di bidang regulasi, menurut dia, DPRD DIY boleh dibilang berhasil menyelesaikan perda-perda penting, satu di antaranya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai upaya memperbaiki kondisi lingkungan hidup termasuk kebersihan sungai.

“Tidak usah jauh-jauh ke luar negeri, di Surabaya sungainya bersih. Sungai di Pontianak bisa untuk makan dan minum di atas perahu,” ujarnya mencontohkan.

Perda tersebut juga menjadi payung hukum untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian supaya tidak beralih fungsi menjadi permukiman. Seperti diketahui, laju alih fungsi lahan pertanian di DIY sangat tinggi mencapai 200 hektar per tahun. (*)