DPRD Kebumen Belum Selesai Bahas Lima Raperda 2021

DPRD Kebumen Belum Selesai Bahas Lima Raperda 2021

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kebumen telah menetapkan pembahasan 22 Rancangan Peraturan Daerah(raperda)  selama masa sidang tahun 2022. Lima diantaranya merupakan raperda yang telah dibahas pada masa sidang 2021 namun masih dilanjutkan masa sidang 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen FA Bambang Saktiono, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021) menjelaskan, lima Raperda yang belum selesai dibahas masa sidang 2021 meliputi Raperda Perlindungan Pengelolaan Geopark Karangsambung Karangbolong, Perlindungan dan Pembeda Petani, Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen 2011 - 2031.

“Kelima Raperda itu dibahas sejak masa sidang pertama 2022, " kata Bambang Saktiono.

Ada lima Raperda yang mengatur retribusi, yakni Retribusi Pelayanan Kesehatan, Persetujuan Pembangunan Gedung, retribusi terminal, serta retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Raperda yang mengatur retribusi memungkinkan ada penyesuaian / kenaikan tarip retribusi dan perubahan peraturan yang lebih tinggi. Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung, sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).

Sementara Ketua Pansus Raperda Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Gito Prasetyo kepada koranbernas.id, menjelaskan, kegiatan pansus tidak berhenti membahas Raperda itu terus berjalan. Beberapa kegiatan telah berjalan namun tidak selesai dibahas masa sidang 2021.

Gito Prasetyo mengatakan, keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebelum ada perda itu. Lokasinya tidak akan menyesuaikan perda yang akan ditetapkan pada masa sidang 2022.

“Izin pusat perbelanjaan dan toko swalayan setelah perda itu menjadi lembaran daerah, lokasinya harus tunduk pada perda itu,” jelasnya.(*)