Lima Parpol Bisa Mengusung Paslon Tanpa Koalisi

Jumlah minimal suara sah 49.505 suara.

Lima Parpol Bisa Mengusung Paslon Tanpa Koalisi
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat. (dok.koranbernas.id)

KORANBERNAS ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah menentukan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.

“Berdasarkan keputusan KPU Kebumen, ada lima parpol yang bisa mengusung paslon,” ungkap Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen, saat konferensi pers, Senin (26/8/2024).

Dia mengatakan, KPU Kebumen telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 144 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Bupati Kebumen 2024.

Disebutkan, syarat perolehan suara minimal parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung paslon 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024. "Jumlah minimal suara sah 49.505 suara," kata Dzakiatul Banat.

Tanpa koalisi

Data yang diperoleh koranbernas.id (sekaligus sebagai ralat pada pemberitaan sebelumnya), lima parpol dengan suara lebih dari 49.505 sehingga bisa mengusung sendiri tanpa koalisi adalah Partai Kebangkitan Bangsa yang memperoleh 163.916 suara.

Kemudian, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia memperoleh suara 161.312, Partai Nasdem dengan perolehan suara 109.616, Partai Gerindra dengan perolehan suara 93.113 serta Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara 52.193. (*)