Pilkada Diundur, Parpol Manut
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan Pilkada serentak yang sedianya digelar 23 September 2020, diundur akibat wabah Covid-19. Konsekuensinya, tahapan Pilkada juga ikut mundur.
"Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pasal 201A ayat 2, maka Pilkada serentak dilaksanakan bulan Desember," kata Didik kepada koranbernas.id di kantornya Jalan Wakhid Hasyim Bantul, Kamis (28/5/2020) siang.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RPP) KPU RI dengan Komisi 2 DPR RI pada Rabu (27/5/2020), Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember mendatang.
Sementara Arif Iskandar, Sekretaris DPD Partai Nasdem Bantul, mengatakan pihaknya bisa menerima dan memahami pengunduran Pilkada yang sedianya akan digelar 23 September mendatang. Hal itu karena kondisi pandemi virus Corona yang belum tahu kapan akan berakhir.
"Nasdem Bantul manut pemerintah dan juga mengikuti dinamika yang terjadi, baik di pusat ataupun daerah," kata Arif di kantor DPD Nasdem Bantul.
Senada dikatakan Paidi SIP, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bantul. Ditemui di kantornya Jalan A Yani Nyangkringan, Paidi mengatakan DPD Partai Golkar Kabupaten Bantul mematuhi aturan yang ada, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dibuat oleh pemerintah pusat, KPU RI dan DPR RI terkait pengunduran Pilkada serentak.
"Saat ini kami masih menunggu Juklak dan Juknis untuk tahapan Pilkada dan siap melaksanakan apa yang menjadi amanah dalam aturan tersebut," katanya. (eru)