Muhammadiyah Ingin Pemerintah Mengkaji Lebih Seksama Pemberlakuan New Normal
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Muhammadiyah menganggap wacana kenormalan baru atau New Normal yang digaung-gaungkan pemerintah saat ini dianggap kurang tepat. Ditengah kasus pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan, pemerintah justru melonggarkan beberapa aturan dan mewacanakan New Normal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima koranbernas.id, Kamis (28/5/2020), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut berbagai pemberitaan dan pernyataan pemerintah tentang New Normal akhir-akhir ini telah menimbulkan tanda tanya dan kebingungan di masyarakat.
"Di satu sisi pemerintah masih memberlakukan PSBB, tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi. Kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan, kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan," terang Haedar.
Demikian halnya dengan New Normal. Menurut Haedar, perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang hal tersebut. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah.
Mencermati fenomena yang muncul tersebut, menurut Haedar, wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. "Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya," katanya.
Karena itu, Muhammadiyah ingin pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan New Normal beserta penjelasan yang obyektif dan transparan, terutama yang terkait dengan dasar kebijakan New Normal dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini. "Selanjutnya adalah maksud dan tujuan New Normal serta konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik," ujarnya.
Kemudian, jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang dapat diberlakukannya New Normal serta melakukan persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.
Menurut Haedar, pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki, tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan New Normal yang akan diterapkan di negeri tercinta," pungkas Haedar. (eru)