Rapid Test Masal Bakal Dilakukan di Lima Pasar Tradisional Zona Merah

Rapid Test Masal Bakal Dilakukan di Lima Pasar Tradisional Zona Merah

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kabupaten Kebumen akan menggelar rapid test masal di 5 pasar tradisonal. Sasarannya adalah pengunjung dan pedagang di pasar di zona merah.

Rencana rapid test itu diungkapkan Bupati Kebumen/Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen, KH Yazid Mahfud, setelah menerima bantuan 14.000 rapid test dari sejumlah donatur, Senin (25/5/2020).

Bantuan dari Kementerian Kesehatan melalui dr Bambang Gunawan SpOG sebanyak 7.000 unit, Pusat Kesehatan Angkatan Darat diserahkan Direktur Pembekalan dan Umum Pusat Kesehatan Angkatan Darat, Letkol dr Nirwana Putranto Sp M, melalui Sedulur Kebumen sebanyak 5.000 unit, serta Wakil Bupati Kebumen/Wakil Ketua I Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen, H Arif Sugiyanto, SH sebanyak 2.000 unit.

"Bantuan ini berasal dari putra daerah Kebumen yang berada di Jakarta," kata Yazid Mahfudz.

Dalam waktu dekat Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen akan kembali menggelar rapid test masal di sejumlah pasar tradisional yang termasuk zona merah. Diantaranya, Pasar Prembun, Kutowinangun, Gombong, Puring dan Krakal.

"Kita akan agendakan di lima pasar dulu. Untuk Pasar Karanganyar dan Petanahan, menyusul," ujar Yazid.

Yazid menambahkan, memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, gugus tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut telah ditetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya yang paling efektif.

Namun upaya-upaya tersebut akan berhasil sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan warga untuk mengikuti aturan-aturan tersebut.

Masyarakat harus mematuhi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Yakni, masyarakat diminta untuk tinggal di rumah atau tidak melakukan kumpul-kumpul dengan orang banyak (social distancing ), menjaga jarak aman (1-2 meter) ketika berkomunikasi dengan orang lain (physical distancing ), jika keluar rumah harus mengenakan masker, tidak beraktivitas di luar antara jam 22.00-04.00 WIB, sering cuci tangan pakai sabun di air mengalir, bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat. (eru)