KPU Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Untuk Pilkada Agar Taat Aturan

KPU Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Untuk Pilkada Agar Taat Aturan
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bantul di Hotel Grand Rohan, Jalan Gedungkuning Banguntapan Bantul, Jumat (26/4/2024) sore. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul melaksanakan “Rapat Evaluasi Pelaksanaan  Kampanye Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bantul”, di Hotel Grand Rohan, Jalan Gedungkuning Banguntapan Bantul, Jumat (26/4/2024) sore.

Acara dihadiri Ketua KPU Bantul Joko Santosa M.HI, Ketua Divisi Teknis, Mestri Widodo,MM, Ketua  Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Wuri Rahmawati Msc, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arya Syailendra,S.Pt, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imron Hidayatullah.. S.Hum, Panewo Sewon Hartini MM, Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa,. Lurah Jambidan Banguntapan Zubaidi, Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin,. Perwakilan partai politik, PPK dan Komisioner Bawaslu M Rifqi Nugroho

Joko Santosa mengatakan, kampanye yang sifatnya pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum, semuanya bisa berjalan dengan baik.Ini dikarenakan pihak kepolisian yang menindak tegas pemicu adanya gesekan dalam kampanye yang  biasanya dimulai dari penggunaan knalpot blombongan.

“Untuk Pemilu tahun 2024 ini dengan diminimalisir penggunaan knalpot blombongan maka permasalahan dan gesekan-gesekan sangat minim. Bahkan di Bantul itu hampir dikatakan tidak ada gesekan,” katanya.

Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dari baliho masih perlu dievaluasi. Sebab yang dipasang mandiri oleh caleg, ternyata ada yang dipasang di tempat-tempat  membahayakan dan tempat-tempat yang tidak diperkenankan atau dilarang oleh ketentuan undang-undang.

“Ke depan dalam Pemilu tentu kita mengingatkan bagi peserta dan secara tegas kepada caleg-caleg diingatkan untuk tidak memasang alat peraga kampanye yang mengganggu ketertiban umum atau tempat dilarang. Begitupun saat Pilkada nanti agar taat pada aturan dan menghindari lokasi terlarang,” katanya.

Tempat dilarang adalah sepanjang jalan protokol utama di Kabupaten Bantul. Sesuai Peraturan Bupati Bantul adalah penggal Jalan Klodran hingga Gose. Terlarang lainnya adalah menempel di pohon, jembatan, fasilitas-fasilitas umum, di sekolahan dan tempat ibadah.

Pemasangan APK agar minimal berjarak 50 meter dari APILL. Selama pelaksanaan pemilu kemarin banyak yang melanggar bahkan menganggu APILL.   

Mestri Widodo mengatakan untuk pendaftaran Pilkada calon perseorangan syaratnya jika DPT di bawah 1 juta adalah 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir.

Untuk Bantul jumlah DPT 742.074 maka minimal dukungan untuk maju independen adalah 55.657 orang dan menyebar di minimal 50 persen dari jumlah Kapanewon di Bantul (minimal menyebar 9 kapanewon)

Dukungan dibuktikan dengan fotokopi KTP dan ditempel pada form yang diunduh di website www.kpu.go.id

Pemenuhan persyaratan dimulai 5 Mei 2024 sebelum pada akhirnya masa pendaftaran calon dimulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 bersama dengan calon yang diusung oleh partai politik (parpol). 

Sedangkan Lurah Zubaidi berharap agar dalam pelaksanaan kampanye terbuka memperhatikan kondisi lapangan jangan sampai merusak dan mengotori.Sebab pengalaman pada kampanye pemilu lalu di lapangan Jambidan ternyata pihaknya harus membayar ongkos untuk kebersihan dengan jumlah yang cukup besar setelah usai kampanye.  Juga banyak ditancapi bambu-bambu sehingga merusak kondisi lapangan. (*)