Kapolda Jateng Memuji Kinerja Polres Kebumen

Kapolda Jateng Memuji Kinerja Polres Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengaku puas dengan langkah Polres Kebumen yang telah melaksanakan seluruh program unggulan Kapolda Jateng. Salah satunya, lebih mendekatkan hubungan polisi dan masyarakat.

Ungkapan puas ini dilontarkan langsung Kapolda Jateng saat singgah di Mapolres Kebumen bersama dengan para pejabat utama Polda Jateng, Sabtu (29/2/2020) malam. "Terimakasih banyak kepada Polres Kebumen, terutama kepada Pak Kapolres yang telah melaksanakan 100 persen program unggulan Kapolda Jateng. Inti dari program unggulan itu untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Jawa Tengah," kata Rycko Amelza Dahniel.

Program unggulan Kapolda Jateng diantaranya "Rumah Semar" (rumah semangat membaca anak dan remaja), banyak dibahas oleh Kapolda Jateng pada kesempatan malam itu. Program ini telah digaungkan Polres Kebumen ke seluruh Polsek jajaran. Semua Polsek telah memiliki rumah baca masing-masing yang bisa akses oleh masyarakat secara gratis.

Program "Rumah Semar", menurut Kapolda Rycko Amelza Dahniel, adalah sebuah investasi Polri ke depan. Melalui rumah baca yang dikelola oleh Polsek-Polsek yang banyak didatangi anak-anak, secara tidak langsung masyarakat akan melihat polisi dari sudut pandang lain (teman dekat). Anak-anak akan melihat polisi adalah sahabatnya.

"Kita kenalkan sosok polisi melalui rumah baca itu. Kita kenalkan tugas polisi dari Rumah Semar ini. Ini investasi jangka panjang, 5, 10, 20, 30 tahun ke depan menjadi amal jariah. Harapannya semua masyarkat akan menjadi mitra kita," Kapolda Rycko Amelza

Program lain adalah "Jateng Bersinar Terang" (bersih dari Narkoba, Radikalisme Terorisme, dan organisasi terlarang) juga banyak dibahas oleh Kapolda Jateng. Program ini tentunya harus didukung oleh masyarakat dari bawah sampai atas, dengan menghindari hal tersebut serta mendeklarasikan diri dari tingkat RT dalam sebuah desa maupun kelurahan.

Deklarasi bebas narkoba, anti radikalisme, anti terorisme dan tidak ada orgnisasi terlarang, juga harus diikuti oleh sanksi sosial di luar sanksi hukum, jika ada warga yang tetap nekat mengingkari deklarasi akan mendapatkan sanksi itu. Sanksi itu bisa berupa harus meninggalkan rumahnya dan harus berpindah tempat tinggal dari Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten.

Menurut Kapolda sanksi sosial lebih berat hukumnya ketimbang sanksi hukum. (eru)