Sebanyak 37 ASN Pemkab Sleman Naik Pangkat, Ini Pesan Wabup Danang Maharsa
Kenaikan pangkat golongan harus selaras dengan peningkatan kinerja.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat golongan bagi 37 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Secara simbolis, SK itu diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Sleman Danang Maharsa kepada tiga perwakilan penerima SK kenaikan pangkat golongan, Jumat (1/8/2025), di Kantor BKPP Kabupaten Sleman.
Bupati Danang Maharsa menilai, kenaikan pangkat golongan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN di lingkungan Pemkab Sleman.
Selain itu, Danang juga berpesan agar kenaikan pangkat dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Harus selaras
Peningkatan kinerja, menurut Danang, merupakan sebuah komitmen yang harus dimiliki seluruh ASN. "Kenaikan pangkat golongan ini juga harus selaras dengan peningkatan kinerja, itu komitmen kita bersama. Harus memberikan contoh yang baik kepada staf maupun rekan kerja lainnya," pesan Danang.
Dia mengingatkan agar komitmen itu senantiasa direalisasikan dengan rasa tanggung jawab. "Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Fokus memberikan pelayanan terbaik. Kita akan terus evaluasi terhadap kinerja seluruh ASN di Sleman. Ini sebagai komitmen kita bersama," kata Danang.
Sementara itu Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, dalam laporannya menyampaikan realisasi kenaikan pangkat yang disampaikan dalam kesempatan tersebut terdiri dari kenaikan pangkat pilihan struktural sebanyak 11 orang dan kenaikan pangkat pilihan fungsional sebanyak 26 orang, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 37 orang.
Sedangkan berdasarkan golongan terdiri dari golongan IV/a 6 orang, golongan IV/b 25 orang, dan golongan IV/c 6 orang. (*)
Nila Hastuti
