Tahapan Pilkada Sleman 2020 Mulai Bergulir

Tahapan Pilkada Sleman 2020 Mulai Bergulir

KORANBERNAS.ID -- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman sudah mulai dilakukan. Pencalonan dalam Pilkada 2020 nanti bisa dilakukan dengan dua jalur yakni melalui parpol atau perseorangan. Khusus untuk pencalonan dari jalur parpol, minimal harus didukung 20 persen atau 10 kursi di DPRD Kabupaten Sleman.
 

"Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2020, minimal mendapat dukungan 58.096 orang yang tersebar paling tidak di 9 Kecamatan," kata Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman, didampingi Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Sleman kepada awak media di Press Room Humas Sleman, Jumat (14/12/2019).
 

Persyaratan itu harus diserahkan ke KPU Sleman paling lambat 23 Februari 2020 mendatang. Atau bisa juga 25 persen suara yang sah bagi parpol yang mendapat kursi di Dewan. Jumlah itu tidak harus satu parpol, tapi bisa berkoalisi.
 

Untuk jalur perseorangan, lanjut Trapsi, bakal paslon harus mendapat dukungan 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan jumlah DPT di Kabupaten Sleman 774.609, sehingga bakal paslon minimal mendapat dukungan 58.096 yang tersebar di 9 Kecamatan.
 

"Dukungan itu tidak boleh hanya satu atau kecamatan saja, tapi minimal tersebar di 9 kecamatan," tutur Trapsi.
 

Sedangkan Aan menyatakan, lembar dukungan berupa formulir model B1KWK perseorangan dengan dilampiri fotokopi KTP. Lembar dukungan itu diserahkan mulai 19-23 Februari 2020 mendatang.

"Jika tidak menggunakan formulir, tidak ada fotokopi KTP dan tanda tangan juga tidak ada, nanti tidak masuk syarat. Bukti dukungan harus diserahkan paling lambat 23 Februari 2020," kata Aan.
 

Pada saat proses penyerahan, lanjut Aan, petugas akan langsung mengecek jumlah dan sebarannya. Kalau masih kurang, langsung dikembalikan untuk dilengkapi. Jika jumlah dan persyaratan lainnya terpenuhi, KPU akan melakukan verifikasi.
 

"Nanti akan kami cek formulirnya sudah sesuai atau belum. Apakah orang itu masuk dalam DPT atau tidak, serta ada kegandaan atau tidak. Kalau ada kekeliruan, akan dicatat oleh petugas," terangnya.
 

Setelah itu petugas akan melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi rumah masing-masing orang yang memberikan dukungan. Jika nanti ada kekeliruan atau merasa tidak mendukung, juga akan dicatat.
 

"Dari jumlah data yang keliru atau temuan adanya warga yang merasa tidak mendukung, akan kami total. Kemudian paslon untuk memperbaiki dengan jumlah dua kali dari catatan itu," tuturnya.
 

Setelah bakal paslon memperbaiki, akan dilakukan verifikasi kembali. Jika memenuhi syarat, paslon bisa ikut mendaftar pada 16-18 Juni 2020 nanti.
 

Menurut Aan, hingga saat ini sudah ada 4 penghubung bakal paslon yang melakukan konsultasi ke KPU Sleman. "Dari 4 penghubung bakal paslon itu sudah ada satu yang menyerahkan mandat akan berartisipasi dalam Pilkada 2020," kata Aan yang belum mau mengungkapkan siapa nama yang menyerahkan satu mandat tersebut. (eru)