Sebanyak 3.447 Pengawas TPS Wajib Pakai Masker

Sebanyak 3.447 Pengawas TPS Wajib Pakai Masker

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Sebanyak 3.447 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas tanggal 9 Desember 2020 wajib menggunakan masker, dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menegaskan bahwa sebanyak 3.447 orang PTPS ini akan menjalankan tugas negara dalam pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2020.

"Saat ini perekrutan PTPS sedang berlangsung di 16 Kecamatan, 177 Kelurahan untuk bertugas 3.447 TPS," kata Amin saat dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020).

Protokol kesehatan wajib dilakukan oleh para PTPS yaitu tidak hanya menggunakan masker, tetapi juga membawa handsanitizer dan menggenakan sarung tangan.

"Pilwalkot ini berbeda dengan sebelumnya karena di tengah pandemi jadi protokol kesehatan ini harus benar-benar dipatuhi," tambahnya.

Bahkan sebelum melaksanakan tugas negara ini, PTPS terpilih juga akan melewati rapid test. Tidak hanya 3.447 PTPS yang wajib menerapkan protokol kesehatan. Saat ini ditengah tahapan Kampanye Pilwalkot Panwascam maupun Panwaslukel juga wajib menggenakan masker saat tugas di lapangan.

"Masker itu wajib dipakai dimanapun bertugas," tandas Amin.

Dia menjelaskan mengenai perekrutan PTPS sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 0329 tahun 2020, proses pengumuman sejak tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2020.

Selanjutnya, pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas lamaran tanggal 3-15 Oktober 2020 di  sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

"Pengumuman hasil seleksi calon PTPS tanggal 28 Oktober 2002 dilanjutkan dengan masukan dari masyarakat, " kata Amin,  yang juga Kordiv. SDM dan Organisasi.

Untuk pengumuman yang terpilih 1 orang PTPS tanggal 11 November 2020 dan pelantikan 16 November 2020 berikut pembekalan.

"Ketentuan memang 1 orang untuk 1 TPS yang bertugas 1 bulan, selama akhir kampanye sampai pemungutan suara," jelasnya .

Proses pendaftaran sampai pelantikan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di 16 kecamatan se Kota Semarang  sesuai aturan yang ada, apalagi ditengah pandemi covid-19 saat ini.

"Kami tetap optimis target sebanyak itu tercapai dan juga nanti PTPS akan menjalani Rapid Test sebagai salah satu persyaratanya yang wajib dilakukan," kata Amin.

Selain berharap peran partisipasi masyarakat dan mendorong anak-anak muda usia minimal 25 tahun dapat bergabung menjadi PTPS menuju Pilwalkot Kota Semarang yang luber jurdil dan berintegritas.(*)