Sosialisasi Gerakan Memakai Masker Diintesifkan

Sosialisasi Gerakan Memakai Masker Diintesifkan

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman terus melakukan gerakan disiplin memakai masker. Dan gerakan tersebut dikemas dalam sosialisasi menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat Sleman.

"Dalam sosialisasi tersebut ada tiga hal yang selalu disampaikan yaitu gerakan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," kata Shavitri Nurmala Dewi, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupate  Sleman, Kamis (1/10/2020).

Menurut Shavitri, selama ini baru melakukan edukasi persuasi pada anggota masyarakat sehingga secara masif dari anggota masyarakat perlu terus diingatkan memakai masker. Disiplin untuk melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama bagi anak-anak muda.

Sementara Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan Pemkab terus berusaha mendisiplinkan ASN dan masyarakat umum untuk selalu memakai masker di tempat umum.

Selain itu memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Sleman.

“ASN harus mampu menjadi teladan untuk menerapkan kebiasaan baru dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," kata Sri Purnomo.

Sedang pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Sutriyanta mengatakan Pemkab Sleman terus berupaya menegakkan Perbup Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam kegiatan penegakan memakai masker sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga beragam, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila, serta menyapu.

"Sanksi ada beberapa macam. Di antaranya sanksi sosial termasuk menyapu, sanksi olahraga, push up dan lainnya. Lalu ada sanksi bela negara termasuk membaca Pancasila dan menyanyikan lagu wajib," kata Sutriyanta.

Dia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tersebut mengacu pada poin-poin yang tercantum dalam Perbup Sleman Nomor 37.1. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, terlebih di tempat umum.

"Kami berharap tidak perlu lagi ada sanksi seperti ini. Harapan kita masyarakat semua sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum, salah satunya dengan selalu memakai masker," katanya. (*)